Bocoran Gaji Ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-POLRI: Ini Jadwal Cairnya!

Izzul Millati
22 April 2026, 18:28
Bocoran gaji ke-13 cair kapan
Freepik.com
Bocoran gaji ke-13 cair kapan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bocoran Gaji Ke-13 menjadi informasi yang paling dinantikan oleh ASN, PPPK, TNI, dan Polri, terutama menjelang pertengahan tahun. Kabar cairnya tunjangan ini dinilai penting untuk diketahui karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak serta meningkatnya pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan ketenangan bagi para abdi negara yang turut menopang dan berkontribusi mensukseskan jalannya pemerintahan.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026

Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair
Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair (Unsplash)

 

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, Bocoran Gaji Ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meskipun tanggal pasti belum diumumkan secara rinci, pola pencairan pada tahun sebelumnya dapat menjadi rujukan. Misalnya, pada 2025, gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni sehingga tahun ini diperkirakan berlangsung pada awal bulan.

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi. Oleh karena itu, penerima diimbau untuk memantau rekening serta informasi resmi dari unit kerja terkait.

Penerima Gaji Ke-13

Selain jadwal pencairan, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini. Pemerintah menetapkan cakupan penerima yang cukup luas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.

Kategori penerima Bocoran Gaji Ke 13 meliputi:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Untuk pegawai non-ASN, terdapat syarat tambahan, yaitu telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut.

Komponen dan Besaran Gaji Ke-13

Besaran yang diterima setiap individu berbeda tergantung golongan dan jabatan.

Komponen dalam Bocoran Gaji Ke 13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok atau pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai capaian

Untuk pegawai non-ASN, besaran maksimal ditentukan berdasarkan pendidikan dan masa kerja. Sebagai gambaran, lulusan S1 atau D4 dapat menerima sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sedangkan lulusan S2 atau S3 dapat mencapai lebih dari Rp 9 juta.

Ketentuan Khusus untuk PPPK dan Pegawai Daerah

Terdapat ketentuan khusus penerimaan gaji ke 13 bagi PPPK dan pegawai daerah. Aturan ini bertujuan menyesuaikan pemberian tunjangan dengan masa kerja dan kemampuan anggaran.

Ketentuan khusus tersebut antara lain:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima
  • CPNS daerah menerima komponen serupa ASN pusat
  • Pemerintah daerah dapat menambahkan penghasilan sesuai kemampuan fiskal

Mekanisme Penyaluran dan Sumber Anggaran

Agar penyaluran berjalan lancar, pemerintah juga menetapkan mekanisme serta sumber pendanaan secara jelas. Hal ini penting untuk memastikan distribusi dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.

Sumber anggaran Bocoran Gaji Ke 13 meliputi:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah

Proses pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima. Setiap instansi bertanggung jawab melakukan verifikasi data sebelum penyaluran dilakukan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan