Naik KRL, MRT, dan LRT Gratis Hari Ini, Begini Ketentuannya
Kabar gembira hadir bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya sebesar Rp1 untuk sejumlah moda, termasuk layanan berbasis rel dan bus perkotaan. Kebijakan ini berlaku sepanjang hari, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Program ini mencakup layanan utama seperti KRL, MRT, dan LRT, yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas warga di kawasan Jabodetabek. Dengan tarif yang nyaris gratis, masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan biaya yang sangat terjangkau.
Latar Belakang Kebijakan Tarif Rp1
Kebijakan tarif Rp1 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong perubahan pola transportasi masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa langkah ini bertujuan membiasakan masyarakat menggunakan transportasi umum.
“Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini dapat mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Menurutnya, penggunaan transportasi umum seperti KRL, MRT, dan LRT memiliki banyak manfaat, baik dari sisi efisiensi maupun lingkungan.
“Beralih ke transportasi publik membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga, serta mendorong gaya hidup sehat,” tuturnya.
Ketentuan Tarif Rp1 dan Waktu Berlaku
Agar program ini dapat dimanfaatkan secara optimal, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan..
Berikut ketentuan lengkapnya:
- Berlaku pada Jumat, 24 April 2026 pukul 00.00–23.59 WIB
- Berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta
- Tarif perjalanan sebesar Rp1 per sekali perjalanan
- Pengguna wajib memiliki saldo kartu elektronik
- Berlaku untuk seluruh layanan BRT dan Non-BRT Transjakarta, termasuk rute dalam kota dan Bodetabek
Moda Transportasi yang Mendapatkan Tarif Khusus
Program ini mencakup sejumlah moda transportasi utama di Jakarta dan sekitarnya. Dengan adanya tarif khusus ini, masyarakat dapat berpindah moda dengan biaya yang sangat minim.
Berikut moda transportasi yang termasuk dalam program:
- Kereta Commuter Line atau KRL untuk perjalanan Jabodetabek
- MRT Jakarta yang melayani jalur utama dalam kota
- LRT Jakarta untuk rute tertentu
- Transjakarta untuk layanan BRT dan Non-BRT
- Layanan terintegrasi antar moda transportasi
Namun demikian, tidak semua layanan masuk dalam kebijakan tarif Rp1 ini. Beberapa layanan tetap mengikuti ketentuan tarif sebelumnya sesuai regulasi yang berlaku.
Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat penerima tarif Rp 0 tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016. Artinya, tarif khusus Rp1 tidak berlaku untuk kategori tersebut.
Penerapan tarif Rp1 untuk KRL, MRT, dan LRT diperkirakan akan meningkatkan jumlah penumpang secara signifikan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih mengutamakan transportasi umum.
Dengan tingginya potensi lonjakan penumpang, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban selama menggunakan transportasi umum. Pengguna KRL, MRT, dan LRT diharapkan mengikuti seluruh aturan yang berlaku, termasuk menjaga kebersihan dan keselamatan selama perjalanan.
