Cara Daftar Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi bakal calon Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Proses pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 10 Juni 2026 dan dilaksanakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk memilih anggota Majelis Masyayikh.
Pembukaan seleksi tersebut diumumkan Kemenag sebagai bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Sejak pengumuman dirilis di website resmi Kemenag, informasi mengenai syarat dan cara daftar Anggota Majelis Masyayikh Pesantren mulai banyak dicari kalangan pesantren, akademisi, hingga tokoh pendidikan Islam.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dan memiliki fungsi menjaga mutu pendidikan pesantren. Selain itu, lembaga tersebut juga bertugas memastikan kekhasan, kemandirian, serta tradisi akademik pesantren tetap terjaga dalam sistem pendidikan nasional.
Seleksi bakal calon anggota dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Melalui seleksi tersebut, pemerintah berharap dapat menghadirkan figur yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, dan pengalaman kuat di bidang pendidikan pesantren.
Apa Itu Majelis Masyayikh Pesantren?
Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan pesantren nasional. Lembaga ini bertugas merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren sekaligus menjaga khazanah keilmuan Islam yang berkembang di lingkungan pesantren.
Keberadaan Anggota Majelis Masyayikh Pesantren menjadi penting karena lembaga tersebut berfungsi memastikan pendidikan pesantren tetap memiliki standar mutu yang jelas tanpa menghilangkan karakter khas pendidikan Islam tradisional.
Ketua AHWA KH. Miftah Faqih mengatakan proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Dalam keterangannya di Jakarta pada 21 Mei 2026, ia menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang bertugas merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Oleh sebab itu, proses seleksi anggotanya perlu dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa yang Menyelenggarakan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh?
Seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026 dan beranggotakan sembilan orang dari unsur pemerintah serta asosiasi pesantren.
AHWA bertugas melakukan proses penjaringan, seleksi administrasi, hingga penetapan calon anggota yang nantinya diajukan kepada Menteri Agama.
Susunan tim AHWA terdiri dari Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. dari unsur pemerintah. Sementara unsur asosiasi pesantren diisi oleh Dr. Maskuri, M.Ed., Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag., Drs. Agus Muhammad, Dr. KH. Miftah Faqih, M.A., Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag., Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I., K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D., serta Muhammad Ulin Nuha, Lc.
Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, petunjuk teknis tersebut dibuat sebagai pedoman agar proses seleksi berlangsung efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Juknis itu juga menegaskan penerapan prinsip legalitas, keterbukaan, netralitas, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam setiap tahapan seleksi.
Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh
Pendaftaran seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh dibuka mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Setelah masa pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti sejumlah tahapan seleksi yang telah ditentukan panitia.
Tahapan tersebut meliputi:
- Verifikasi dokumen
- Pengumuman hasil seleksi administrasi
- Pengumpulan essay
- Uji publik
- Wawancara
- Penetapan calon anggota Majelis Masyayikh
Kemenag juga telah mengirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk ikut berpartisipasi aktif dengan mengusulkan kandidat terbaik yang memenuhi syarat.
Peserta yang dinyatakan lolos tahap wawancara akan diusulkan oleh AHWA kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Adapun proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.
Syarat Anggota Majelis Masyayikh Pesantren
Kementerian Agama menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi. Persyaratan tersebut mencakup aspek integritas, pengalaman, kesehatan, hingga latar belakang pendidikan pesantren.
- Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren diwajibkan memiliki integritas dan komitmen kebangsaan.
- Selain itu, peserta tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukan pengurus partai politik.
- Peserta juga diwajibkan sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta melampirkan daftar riwayat hidup.
- Dari sisi kompetensi, calon anggota harus memiliki pengetahuan atau pengalaman terkait pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, serta mempunyai latar belakang pendidikan pesantren.
- Kemenag juga menetapkan batas usia minimal 40 tahun bagi peserta seleksi. Selain itu, peserta tidak boleh berasal dari anggota AHWA yang sedang bertugas saat proses pemilihan berlangsung. Adapun rekomendasi dari asosiasi pesantren bersifat opsional.
Cara Daftar Seleksi Anggota Majelis Masyayikh Pesantren
Pendaftaran seleksi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Agama dan AHWA. Peserta perlu menyiapkan dokumen administratif sebelum proses pendaftaran dimulai.
- Pendaftaran seleksi dilakukan dengan mengakses Juknis Resmi Kementerian Agama, lalu melengkapi formulir sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan panitia: https://bit.ly/pendaftaranmajelismasyayikh.
- Setelah itu, peserta diminta mengunggah dokumen persyaratan administrasi dan mengirim berkas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Selanjutnya, AHWA akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen peserta.
- Peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan melanjutkan proses seleksi berupa pengumpulan essay, uji publik, dan wawancara sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon anggota Majelis Masyayikh.
Melalui proses seleksi tersebut, pemerintah berharap dapat menghadirkan figur yang mampu memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren sekaligus menjaga tradisi akademik pesantren di Indonesia.
