Aturan Baru OJK Soal Saham Bursa Efek Bisa Dimiliki Publik, Ini Rinciannya

Izzul Millati
24 September 2026, 11:21
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan paparannya pada acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dig
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/wsj.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan paparannya pada acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital sekaligus mendorong akselerasi serta orkestrasi ekosistem keuangan digital.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 (POJK 13/2026) tentang Pemegang Saham Bursa Efek pada September 2026. Kebijakan ini secara resmi menandai dimulainya era demutualisasi bagi pasar modal Indonesia. Melalui regulasi tersebut, kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang selama ini terbatas hanya bagi Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas, kini resmi dibuka untuk masyarakat umum, investor strategis, serta lembaga keuangan.

Penerbitan aturan baru OJK ini merupakan pelaksanaan atas amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan di Jakarta bahwa pembukaan struktur kepemilikan bursa bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, memperluas akses permodalan, serta mempercepat daya saing pasar modal nasional di tingkat global.

Proses peralihan status BEI dari organisasi nirlaba yang dimiliki secara tertutup menuju entitas komersial berorientasi publik memerlukan batas kendali yang ketat. Oleh karena itu, OJK menyusun kerangka kerja pengawasan agar pelaksanaan proses demutualisasi berjalan tanpa mengorbankan independensi dan integritas penyelenggaraan perdagangan efek.

Rincian Detail Aturan Baru OJK

Transformasi struktur kepemilikan penyelenggara bursa saham membawa perubahan pada pemisahan antara fungsi bisnis dan keanggotaan perdagangan. Regulasi ini memisahkan secara tegas antara hak kepemilikan saham dengan hak untuk melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek bagi para sekuritas.

Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya benturan kepentingan antar pelaku pasar serta memastikan fungsi operasional bursa berjalan secara transparan dan netral. Berikut rincian aturan baru OJK mengenai kepemilikan saham bursa:

  • Pemisahan fungsi keanggotaan perdagangan bursa dengan kepemilikan saham, sehingga pihak non-Anggota Bursa dapat menjadi pemegang saham resmi.

  • Pemisahan fungsi operasional bisnis bursa dengan fungsi pengawasan dan regulasi pasar yang tetap berada di bawah kendali penuh OJK.

  • Pembatasan kepemilikan saham bagi setiap pihak paling banyak lima persen dari total modal disetor bursa efek, di mana kepemilikan di atas lima persen wajib mengantongi izin OJK.

  • Larangan mutlak bagi setiap pihak untuk menguasai saham bursa efek secara mayoritas atau lebih dari 50% baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi.

  • Penerapan mekanisme penawaran umum perdana (initial public offering) atau penawaran terbatas (rights issue) sebagai opsi pelaksanaan demutualisasi bursa.

  • Pengaturan tata cara pembagian dividen serta penyampaian laporan berkala bursa efek kepada regulator dan publik secara transparan.

Mekanisme Pengawasan dan Independensi Penyelenggara Bursa

Guna memastikan efektivitas penerapan aturan baru OJK di lapangan, pengawasan terhadap jajaran pengurus bursa diperketat melalui uji kelayakan lanjutan. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa komersialisasi bursa tidak mengurangi tingkat perlindungan terhadap investor ritel.

Penguatan independensi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan pasar modal domestik maupun internasional. Berikut beberapa ketentuan pengawasan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan:

  • Pengangkatan seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu lulus Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh OJK.

  • Pemegang saham, anggota Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

  • Pelaksanaan demutualisasi wajib mempertahankan fungsi utama bursa dalam menjaga integrasi pasar serta perlindungan konsumen.

  • Pengawas pasar modal berwenang memberikan sanksi administratif dan tindakan korektif apabila ditemukan potensi pelanggaran tata kelola pada entitas bursa.

Penerapan kerangka kerja baru ini diharapkan mampu memicu transformasi positif bagi ekosistem investasi nasional. Kehadiran aturan baru OJK tersebut menjadi pijakan strategis dalam mendorong Bursa Efek Indonesia menjadi lembaga penyelenggara perdagangan yang lebih profesional, akuntabel, serta berdaya saing tinggi di kawasan regional.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan