5 Tuntutan Demo 28 Oktober dari BEM UI untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pada peringatan Hari Sumpah Pemuda hari ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia bersama Komite Selamatkan Daulat Rakyat menggelar demonstrasi besar-besaran di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Seperti dilansir Kompas, Aksi massa yang memadati kawasan pusat bisnis ibu kota ini diselenggarakan guna menyampaikan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta arah kebijakan pada 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, dengan membawa lima tuntutan demo 28 Oktober sebagai poin sentral gerakan.
Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Namoradiarta Siahaan, menegaskan bahwa orkestrasi pergerakan kali ini didesain lebih inklusif untuk mengkritisi 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pihaknya tidak hanya memobilisasi kaum intelektual kampus, tetapi juga merangkul kelompok masyarakat sipil seperti buruh dan petani yang terdampak langsung oleh kebijakan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memperluas spektrum pergerakan agar aspirasi yang dibawa mencerminkan kondisi riil di akar rumput.
“Kami ingin memastikan aksi di Bundaran HI. Kali ini tidak hanya diikuti mahasiswa, tetapi juga buruh, petani, dan seluruh elemen masyarakat,” kata Namoradiarta.
Deretan Tuntutan Demo Hari Ini 28 Oktober 2026
Massa demo hari ini menyuarakan lima tuntutan yang membedah kelemahan tata kelola pemerintahan saat ini. Berikut adalah rincian dari poin-poin aspirasi yang disampaikan oleh aliansi gerakan.
1. Tuntutan Soal Darurat Ekologis dan Karhutla
BEM UI menyoroti rentetan peristiwa kebakaran hutan dan lahan serta bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
Dalam sektor ini, mahasiswa mendorong penetapan status bencana nasional untuk karhutla dan bencana ekologis lain oleh pemerintah pusat, penindakan hukum yang tegas tanpa kompromi terhadap entitas korporasi pembakar hutan, serta pemenuhan kewajiban negara dalam memulihkan ekosistem yang hancur sekaligus mewujudkan keadilan lingkungan.
Namora mempertanyakan enggan-nya pemerintah mengakui krisis ini, padahal parameter hukum dan manfaat perlindungan bagi rakyat sudah sangat jelas.
2. Pembenahan Tata Kelola Ekonomi dan Anggaran 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sektor perekonomian nasional dan pengelolaan Keuangan Negara turut mendapatkan sorotan tajam akibat ketimpangan sosial yang dinilai kian menganga.
BEM UI menuntut perombakan prioritas alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar berorientasi penuh pada kepentingan dasar masyarakat luas.
Tuntutan terkait tata kelola fiskal ini mencakup penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik (budget inefficiency) melalui program-program populis, evaluasi kritis terhadap efektivitas dan ketepatan sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga penataan tata kelola fiskal yang lebih responsif untuk menekan angka ketimpangan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Kebijakan belanja negara didesak agar tidak diproduksi demi melayani elite, melainkan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
3. Penurunan Biaya Pendidikan dan Akses Layanan Dasar
Tuntutan berikutnya menyasar pada mahalnya biaya pendidikan tinggi yang kian tidak terjangkau dan menguatnya komersialisasi di lembaga pendidikan.
Mahasiswa menilai situasi ini memperlebar jurang kemiskinan struktural (structural poverty) di Indonesia.
Desakan pembenahan pada sektor layanan dasar ini meliputi penurunan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri secara signifikan bagi seluruh lapisan warga, pemerataan fasilitas serta akses terhadap layanan dasar hingga ke daerah terpencil, dan evaluasi total sistem pendidikan dengan membandingkan respons pergerakan pelajar di tingkat global.
Jaminan akses pendidikan yang terjangkau dinilai sebagai instrumen mutlak negara dalam membebaskan masyarakat dari jerat kemiskinan.
4. Reformasi Hukum, Pembangkangan Autocratic Legalism, dan Pemberantasan KKN
Massa mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta pembersihan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kritik terhadap pembentukan regulasi tersebut tecermin pada penolakan terhadap praktik pembentukan hukum yang semata-mata mengabdi pada kepentingan kekuasaan (autocratic legalism), evaluasi dan peninjauan kembali sejumlah regulasi kontroversial seperti revisi Undang-Undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta penjaminan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) dalam setiap proses legislasi.
Mahasiswa menilai pembentukan undang-undang yang menutup ruang masukan warga hanya akan melahirkan produk hukum yang represif.
5. Perlindungan Ruang Sipil, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia
Tuntutan kelima menyoroti kondisi kebebasan sipil (civil liberties) dan penuntasan pelanggaran HAM.
BEM UI mendesak pemerintah menjamin keamanan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang terbuka tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
Desakan terkait HAM dan demokrasi ini mencakup penghentian indikasi militerisasi yang merambah ruang sipil serta penanganan wilayah terdampak aksi militer, pelepasan dan penghentian kriminalisasi terhadap ratusan warga maupun aktivis yang ditahan sebagai tahanan politik, hingga pemenuhan kebebasan berkehidupan demokratis serta penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan masa kini secara transparan.
Wakil Ketua BEM UI 2026, Fathimah Azzahra, menyatakan bahwa isu ini terus digaungkan lantaran belum ada iktikad baik dari pemerintah.
“Ini juga tuntutan yang sudah cukup sering kita bawa ya, sebetulnya, tapi masih harus kita bawa lagi karena rasanya belum terlalu ada perubahan,” ujar Fathimah.
Kelima tuntutan ini pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan pokok: mahasiswa menuntut pemerintah untuk berhenti memproduksi kebijakan elitis dan mulai bekerja berdasarkan realitas penderitaan rakyat di akar rumput.

