Royalti 0% dalam Perppu Ciptaker Dinilai Jadi Stimulus Hilirisasi

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Januari 2023, 16:02
Perppu Ciptaker Soal Royalti 0% Dinilai Jadi Stimulus Tepat
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Pekerja dibantu alat berat memulai pembangunan proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME) di Kawasan Industri Tanjung Enim, Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (24/1/2022).

Pemerintah menetapkan aturan yang dinilai memberi kemudahan para pelaku usaha batu bara untuk melakukan hilirisasi lewat insentif pengenaan iuran produksi atau royalti 0%. Ketentuan ini tertulis di dalam Pasal 128A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Pakar Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, menilai positif langkah pemerintah untuk memberi insentif pengembangan hilirisasi batu bara melalui pengenaan iuran produksi 0%. Dia menyebut, aturan ini merupakan stimulus yang efektif untuk mendorong pelaksanaan hilirisasi batu bara domestik yang membutuhkan modal investasi yang besar. Tanpa adanya kewajiban royalti, pelaku usaha batu bara diharap bisa mengalihkan dana iuran produksi untuk investasi ke sektor pengolahan batu bara.

Redi menambahkan, implementasi hilirisasi batu bara di dalam negeri dalam jangka panjang akan memberikan nilai tambah pada produk olahan batu bara sekaligus meningkatkan pendapatan negara dan daerah. Menurutnya, potensi penambahan pemasukan negara bisa datang dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penciptaan lapangan kerja baru dari pengembangan kawasan industri khusus hilirisasi batu bara.

"Saya kira sudah cukup besar insentif royalti 0% karena kalau tanpa insentif itu pelaku usaha bisa dikenakan belasan persen untuk bayar royalti batu bara, tergantung dari kalorinya. Pemerintah tahu betul untuk melakukan hilirisasi batu bara ini butuh invetasi," kata Redi kepada Katadata.co.id, Selasa (3/1).

Pernyataan Redi yang menyebut bahwa pengenaan iuran produksi 0% merupakan insentif yang besar dilihat dari hitung-hitungan yang tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti tergantung dari kadar kalori batu bara dan harga acuan batu bara (HBA). Pemerintah menetapkan royalti dipatok 5% dari harga batu bara dengan kadar kalori

Sementara itu, untuk tarif royalti batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal per kg dengan HBA kurang dari US$ 70, pemerintah memasang batas royalti 7% dari harga. Kemudian untuk HBA atau lebih dari US$ 90, iuran yang dipatok yakni 10,5% dari harga.

Adapun, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal per kg dengan HBA atau kurang dari US$ 70, royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga. Sementara untuk batu bara pada tingkat kalori dengan HBA US$ 70 hingga US$ 90, tarif royalti yang dikenakan adalah 11,5% dan untuk HBA lebih dari US$ 90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5% dari harga.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...