Pemerintah Tak Turunkan Harga Pertalite, Apa Penyebabnya?

Muhamad Fajar Riyandanu
30 Januari 2023, 21:10
Pemerintah Tak Turunkan Harga Pertalite, Apa Penyebabnya?
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/foc.
Sejumlah pengendara antre membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/1/2023). Pemerintah resmi mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter, Pertamax Turbo dari Rp15.200 menjadi Rp14.180 per liter, dan Dexlite dari Rp18.800 menjadi Rp16.150 per liter yang mulai berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB.

Kementerian ESDM belum berencana untuk menurunkan harga BBM bersubsidi Pertalite meski harga minyak cenderung melandai pada awal tahun 2023. Penangguhan harga Pertalite di kisaran Rp 10 ribu per liter dinilai masih lebih rendah dari harga wajar Pertalite seharga Rp 11 ribu per liter.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, penetapan harga BBM tak dilihat dari jeda harga minyak di waktu tertentu, melainkan dari dari fluktuasi harga minyak dunia yang belakangan masih terus bergerak naik-turun. Harga minyak mentah Brent hari ini berada di level US$ 86,73 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) AS US$ 79,65 per barel.

Advertisement

Menurut Tutuka, kondisi harga minyak saat ini belum cukup untuk menjadi basis hitungan penurunan harga Pertalite. Kondisi ini juga dibarengi dengan posisi penutupan rupiah hari ini yang melandai di level Rp 14.970 per dolar AS atau lebih lemah dibandingkan saat pembukaan yang menguat di level Rp 14.974 per dolar AS.

"Harga keekonomian Pertalite saat ini masih Rp 11 ribu per liter, jadi kami tidak mengubah harga," ujar Tutuka, Senin (30/1).

Pemerintah menetapkan kuota BBM bersubsidi Pertalite tahun ini sebanyak 32,56 juta kilo liter atau lebih tinggi 8,85% dari kuota Pertalite tahun lalu sebesar 29,91 juta KL. Sedangkan kuota untuk solar ditetapkan 17 juta KL dan minyak tanah 500 ribu KL.

Adapun kuota Pertalite tahun 2023 mengalami peningkatan kurang lebih 2,6 juta KL dari tahun sebelumnya. Kenaikan alokasi kuota Pertalite didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat Pandemi Covid-19.

Guna mengatur distribusi BBM bersubsidi, pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Tutuka menyampaikan progres revisi Perpres 191 sedang masuk dalam tahap pengurusan prakarsa di Kementerian ESDM.

"Substansi sudah final namun belum dapat wewenang atau keputusan resmi prakarsa di ESDM. Kami masih tunggu," kata Tutuka.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement