OJK Sebut Pengesahan UU PPSK Jadi Salah Satu Tantangan Pasar Modal

 Zahwa Madjid
6 Februari 2023, 13:56
OJK Sebut Pengesahan UU PPSK Jadi Salah Satu Tantangan Pasar Modal
Dok. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK) saat acara Konferensi Pers OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat (14/10/2022).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat beberapa tantangan untuk pasar modal Tanah Air di tahun 2023. Salah satunya adalah pengesahan Undang-undang No.4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa terdapat tiga tantangan yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah tantangan koordinasi. Tantangan koordinasi tersebut berkaitan dengan beberapa hal dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Seperti dengan Kementerian Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan pelaksanaan bursa karbon yang menjadi tugas baru OJK.

“Kemudian koordinasi Kementerian Perdagangan dalam hal ini adalah Bappebti terkait dengan pengaturan pengawasan instrumen keuangan derivatif, dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan peraturan dan pengawasan pasar uang dan pemanfaatan bersama infrastruktur pasar keuangan,” ujar Inarno dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan,  Senin (6/2) 

Tantangan selanjutnya adalah terkait infrastruktur. Inarno menilai pasar keuangan saat ini masih dangkal, terfragmentasi, dan belum terkonsolidasi. Sehingga diperlukan adopsi teknologi untuk mendukung efisiensi proses bisnis, dan juga pengembangan keuangan berkelanjutan untuk pasar karbon di industri pasar modal.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...