BEI Pertimbangkan IPO BUMN Lepas Saham Dibawah 10%

 Zahwa Madjid
28 Februari 2023, 15:17
BEI Pertimbangkan IPO BUMN Lepas Saham Dibawah 10%
BUMN

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan peninjauan pada ketentuan batas minimal persentase saham yang dilepas ke publik saat initial public offering (IPO) bagi perusahaan dengan ekuitas jumbo seperti BUMN.

Respons ini disampaikan setelah  Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury mengusulkan kepada BEI untuk mendiskusikan kembali peraturan jumlah saham beredar di publik (free float) minimal 10% untuk emiten BUMN dengan ekuitas jumbo.  

Mengacu peraturan otoritas bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang diterbitkan 21 Desember 2021 pada persyaratan pencatatan di papan utama poin III.3.7.3  menyebutkan, perusahaan memiliki nilai ekuitas sebelum penawaran umum lebih dari Rp 2 triliun.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI mendukung pengembangan usaha yang dilakukan oleh perusahaan melalui pasar modal, terutama melalui bursa. BEI juga memberi dukungan pada setiap rencana dari BUMN untuk memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif pendanaan.

“Bentuk dukungan yang diberikan sama bagi semua calon perusahaan tercatat, termasuk pemenuhan ketentuan Bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain yang terkait,” kata Nyoman kepada media, Selasa (28/2).

Selanjutnya Nyoman mengatakan, berdasarkan peraturan bursa, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum. Namun terdapat persyaratan jumlah saham free float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...