OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Lona Olavia
15 Mei 2023, 19:38
OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Dokumentasi OJK
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) di Aula Gandhi, Gedung BPKP, Senin (15/5).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyepakati peningkatan kerja sama untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Aula Gandhi, Gedung BPKP, Senin (15/5).

Peningkatan kerja sama OJK dan BPKP dilakukan untuk semakin memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat. Serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Nota kesepahaman berisi lima poin kerja sama yaitu:

  1. Kegiatan asurans dan konsultasi.
  2. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
  3. Penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi.
  4. Penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya.
  5. Bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

Yusuf Ateh menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK dan banyak menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan nasional khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.

“Hari ini kita menandatangani lagi Nota Kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/5).

Sementara Mahendra Siregar mengatakan, penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional. Sekaligus dapat mengurangi potensi risiko.

“Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi, serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan,” kata Mahendra.

Saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan. Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola, serta Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...