Emiten Tak Penuhi Free Float, BEI akan Masukkan ke Pemantauan Khusus
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menegaskan, BEI akan mengambil langkah terhadap perusahaan yang tak penuhi syarat kepemilikan saham publik minimal 7,5% atau free float sebelum batas waktu 21 Desember 2023 mendatang.
Nyoman mengatakan, apabila emiten tak penuhi ketentuan, BEI akan masukkan emiten tersebut ke papan pemantauan khusus. Sehingga potensi penghapusan saham atau delisting menanti.
Ia juga meminta emiten dalam waktu 24 bulan untuk menyusun strategi perihal apa yang akan dilakukan demi menambah jumah saham free float.
Selain itu Nyoman menyebut, BEI akan memantau emiten perihal tindakan korporasi apakah telah menyampaikan pengumuman terkait rapat umum pemegang saham. Hal tersebut, kata Nyoman, telah menjadi bagian yang tidak terpisah dari upaya demi mendapatkan informasi.
“Intinya yang kami sampaikan, bagaimana upaya mereka untuk lakukan yang terbaik untuk tingkatkan free float sampai batas waktu tadi,” ucap Nyoman di Gedung BEI, Senin (9/10).
Hal tersebut telah tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A perihal Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan ini telah berlaku sejak 21 Desember 2021 lalu. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di Bursa jika memenuhi kriteria terhitung maksimal dua tahun sejak aturan berlaku.
Di sisi lain, ia menegaskan BEI tidak akan memperpanjang tenggat waktu dari 21 Desember 2023. Menurutnya, jangka waktu 24 bulan alias 2 tahun sejak peraturan terbit terbilang cukup. Selain itu, pihaknya juga telah bergerak secara internal dalam menggiring dan mengingatkan para emiten ini untuk segera melakukan penyesuaian
"Kami di internal sudah bagi tugas, masing-masing person incharge sudah menghubungi sepanjang 24 bulan. Artinya kami persurati perseroan dan ingatkan kembali itu. Dengan demikian, upaya kami sudah maksimal, yang kita lakukan sebagai regulator," kata Nyoman.
Di sisi lain, emiten PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement sebanyak 10,59 juta lembar saham baru sebanyak 10,59 juta lembar untuk mendongkrak porsi kepemilikan saham masyarakat.
Berdasarkan keterbukaan informasi, CIMB Niaga akan meminta persetujuan pemegang saham di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan Senin (9/10) siang ini.
Manajemen CIMB Niaga mengatakan, aksi private placement ini sebagai upaya perusahaan memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa dengan memiliki jumlah saham publik beredar paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Saat ini, jumlah saham publik beredar CIMB Niaga tanpa warkat sebanyak 6,65%, sedangkan pemegang saham masyarakat dengan warkat sebanyak 0,06%. Alhasil jumlah saham beredar perseroan akan bertambah setelah private placement, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Bank CIMB Niaga.
"Seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, akan dipergunakan seluruhnya oleh perseroan untuk pembiayaan ekspansi kegiatan usaha," tulis Manajemen Bank CIMB Niaga, Jumat (25/8) lalu.