Antam Tolak Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Kenapa?

Lona Olavia
19 Oktober 2023, 14:12
Antam Tolak Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Kenapa?
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said. 

Antam bahkan meminta Budi Said mengembalikan 5.935,29 kilogram atau hampir 6 ton emas kepada PT Antam. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang yang Rp 3,59 triliun kepada Budi. 

“Kami minta emas hampir 6 ton itu dibalikkin semua, kami minta transaksi itu dibatalkan. Karena transaksi itu didasari ada pemberian barang ke karyawan Antam,” ujar Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong kepada Katadata.co.id, Kamis (19/10).

Andi mengatakan, gugatan itu terkait fakta yang menyatakan bahwa transaksi itu cacat hukum. Tiga eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, serta satu dari pihak luar yakni Eksi Anggraeni melakukan tipu muslihat dan kebohongan terhadap Budi Said.

Selain itu, tiga eks karyawan tersebut juga mendapatkan memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai rupiah dan dolar Singapura dari Eksi. Sumber uang yang dipakai Eksi berasal dari Budi Said.

“Saat ini ada kasus Tipikor yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena BPK menemukan adanya kerugian negara terkait 152,8 kilogram emas yang diambil oleh tiga eks karyawan ke Eksi diluar harga sebenarnya. Apalagi kalau sekarang kami disuruh menyerahkan 1,1 ton emas yah makin rugilah negara,” kata Andi.

Sebelumnya, perusahaan pelat merah tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA). Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, setara Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Perkara Antam
Perkara Antam (Dokumentasi perseroan)




Berikut Penjelasan dari PT Antam Tbk terkait kasus hukum tersebut:

1. Sekitar tahun 2018 (April sampai Desember) Budi Said telah berhubungan dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dalam rangka jual-beli emas Antam. Menurut Budi Said dirinya mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas ANTAM dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja.

Faktanya di Antam tidak pernah ada harga diskon, harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi PT Antam Tbk. www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry).

2. Berdasarkan “klaim” adanya harga diskon tersebut, menurut Budi Said pihak Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas. Budi Said kemudian melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana Penipuan terhadap dirinya dan diputus dalam Putusan Pidana No. 2576/Pid.B/2019/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2019 & Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby tertanggal 10 Desember 2019.

Dalam kedua Putusan Pidana tersebut, Hakim menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan, yakni melakukan tipu muslihat dan kebohongan terhadap Budi Said.

Hal itu terkait menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif di bawah harga resmi Antam dan akan menerima emas tersebut 12 hari kemudian. Padahal menurut Hakim untuk pembelian emas di ANTAM berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.

3. Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan. Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggungjawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam (Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto). Meskipun aneh, namun gugatan Budi Said terhadap ANTAM tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan .

Dalam perkara perdata Budi Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said.

4. Belakangan kemudian Antam menemukan fakta-fakta bahwa terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said (sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby), telah menjadi kasus Tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Hal ini terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto (“Perkara Tipikor”).

5. Menurut JPU dalam dakwaan Perkara Tipikor, pemberian kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto tersebut telah menyebabkan:

-  Seolah-olah Eksi Anggraeni mendapatkan fasilitas untuk menjual emas Antam kepada para funder-nya (termasuk Budi Said) dengan harga pembelian di bawah harga resmi Antam.

-  Terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli (termasuk Budi Said).

Hal ini merupakan kerugian negara sebesar Rp 92,25 miliar menurut BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara No: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021, akibat kekurangan fisik emas ANTAM di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur.

6. Perkara Tipikor yang sedang berjalan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor tersebut sangat berkaitan erat dengan hal-hal yang telah diputuskan dalam Putusan Perkara Perdata Budi Said. Di mana Budi Said meminta penyerahan emas kepadanya sebanyak 1.136 kilogram oleh PT Antam Tbk.

Sedangkan emas yang keluar melebihi faktur pembelian saja telah dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh BPK. Apalagi permintaan untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh PT Antam Tbk kepada Budi Said yang juga tidak ada dalam faktur pembelian.

7. Berkaitan dengan hal tersebut, PT Antam Tbk akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang ada dan tersedia untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingannya. Lalu pada Senin 16 Oktober 2023, PT Antam Tbk telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...