OJK: Implementasi Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction Mundur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa implementasi Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction mundur enam bulan dari rencana awal, Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, hal itu karena dalam proses evaluasi masih membutuhkan waktu untuk pemanfaatan sistem di Bursa Efek Indonesia atau IDX.
“Harapannya dengan diundurkan sedikit, dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi oleh IDX dan OJK,” kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023, Senin (4/12).
Selain itu, Inarno juga mengatakan penundaan implementasi Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction tersebut juga telah berkoordinasi dengan OJK. Hal itu juga telah dimuat dalam surat keputusan direksi BEI yang akan diberlakukan mulai 4 Desember 2023.
Dengan demikian, lanjut Inarno, tidak diperlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru atas pengunduran jadwal implementasi ini.
Sebelumnya BEI meluncurkan papan pemantauan khusus untuk saham yang memiliki likuiditas rendah sehingga proses jual-beli saham akan menggunakan metode Full Call Auction pada 2023. Tak hanya itu, BEI juga telah meluncurkan papan pemantauan khusus hybrid dengan metode periodic call auction untuk masa transisi sejak 12 Juni 2023 lalu.
Langkah ini guna meredam volatilitas dari harga saham yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Adapun emiten-emiten yang ditempatkan dalam papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak Juli tahun lalu.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. Pada implementasi tahap I atau hybrid, mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi dua, yaitu secara call auction dan continuous auction.