Pemerintah Akan Salurkan Subsidi Upah Rp 1 Juta Kepada 8 Juta Pekerja

Image title
Oleh Maesaroh
21 Juli 2021, 20:37
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp604 miliar untuk bantuan sosial tunai atau BST kepada 1 juta Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat selama P
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp604 miliar untuk bantuan sosial tunai atau BST kepada 1 juta Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat selama PPKM darurat. Nilai BST kali ini mencapai Rp600.000 per KK dari hasil rapelan penyaluran tahap 5 dan 6 yang sempat tertunda pada Mei-Juni 2021 lalu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah kepada 8 juta pekerja. Nilai subsidi upah direncanakan sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah kemungkinan subsidi upah akan ditetapkan sebesar Rp 500.000/bulan. Pekerja akan mendapatkan subsidi upah dua bulan sekaligus sehingga nilai yang diterima mencapai Rp 1 juta.
"Subsidi upah ini rencananya hanya akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level-4," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual pada rabu (21/7).

Advertisement

Ida mengatakan pekerja yang berhak mendapatkan subsidi upah harus memenuhi sejumlah syarat termasuk upah mereka yang tidak boleh melebihi Rp 3,5 jutaper bulan. Ida menambahkan jika pekerja bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nya di di atas Rp 3,5 juta, maka UMK digunakan sebagai batas kriteria upah.

Ida mengatakan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kepesertaan aktif hingga Juni 2021. Pekerja juga harus memiliki rekening bank yang aktif.
"Data BPJS ini menjadi sumber pendataan karena ini adalah data yang terbaik yang bisa diakses dan dipertanggungjawabkan," kata Ida.

Ida menambahkan subsidi upah juga akan diberikan hanya kepada sektor-sektor yang berdampak seperti konsumsi, perdagangan, jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, properti, serta real estate.

Program bantuan subsidi upah pernah diberikan pemerintah tahun lalu sebagai bagian dari upaya untuk menekan kemiskinan serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Sebagai catatan, pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 29,4 triliun untuk program bantuan subsidi upah kepada 12,4 juta pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah bantalan sosial untuk melindungi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement