Jam Operasional KRL Diperpanjang Mulai Hari Ini, Ini Syarat Naik KRL

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 Juli 2021, 08:31
jam operasional krl, KRL, penumpang kereta, KAI
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021).

PT KAI Commuter Jabodetabek memperbanyak jumlah perjalanan dan memperpanjang jam operasional KRL wilayah Jabodetabek  mulai hari ini, Senin (26/7).

KAI  akan melayani 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Sebelumnya, KAI hanya melayani penumpang untuk 851 perjalanan mulau pukul 04.00-21.00 WIB.

Namun, untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. 

Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan – ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021.

“Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (25/7).

Saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:

  1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
  2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
  3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Selama pelaksanaan PPKM Level-4 ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya.

Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

“Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL, dengan memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun,” ujar Anne.

Sementara itu,  Commuter Line KRL Yogyakarta – Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 – 18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari. Adapun, rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL. Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level- 4 hingga 2 Agustus. Namun, PPKM diperpanjang dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Salah satunya, memperbolehkan pedagang kaki lima buka hingga pukul 21.00 WIB. 

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...