Ancol Kembali Dibuka Untuk Umum, Dufan dan Sea World Masih Tutup
Setelah ditutup sementara sejak 24 Juni, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, kembali dibuka untuk masyarakat umum dan melayani pengunjung mulai Rabu (18/8). Namun, pengelola masih menutup seluruh unit rekreasi di kawasan tersebut seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Atlantis Water Adventure.
"Kawasan Ancol dibuka khusus untuk melayani pengunjung yang ingin berolahraga seperti jogging, berjalan kaki, bersepeda," tulis PT Pembangunan Jaya Ancol, selaku pengelola kawasan, melalui info keterbukaan di IDX.
Pengelola juga membuka kembali penginapan Putri Duyung Ancol dan pelayanan penyebarangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina . Mereka juga mengizinkan restoran yang ada di dalam kawasan Ancol untuk kembali buka sesuai dengan jadwal operasional per-sesi dengan sistem take away atau makan ditempat area terbuka sesuai dengan ketentuan yaitu kapasitas 25% dan 20 menit.
Bagi Anda yang berminat mengunjungi kawasan Ancol, berikut sejumlah protokol kesehatan dan ketentuan yang harus diperhatikan:
- Pengunjung yang diizinkan masuk khusus bagi yang ingin melakukan olah raga seperti lari (jogging), jalan santai dan bersepeda. Tidak diizinkan untuk aktivitas berenang di pantai, senam berkelompok dan lainnya yang menimbulkan kerumunan.
- Diberikan pembatasan waktu yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu: Pagi, pukul 06.00 – 10.00 WIB dan Siang, pukul 14.00 – 18.00 WIB.
- Anak dibawah usia 12 tahun dan lanjut usia diatas 70 tahun serta ibu hamil belum diizinkan masuk kawasan Ancol.
- Tidak diizinkan melakukan aktivitas rekreasi seperti menggelar tikar dan berkelompok.
- Kawasan yang dibuka terbatas pada Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni.
- Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring (online) melalui ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan. Selain itu wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin di aplikasi peduli lindungi atau JAKI dan bukti cetak.
- Akses masuk hanya melalui Pintu Gerbang Timur dengan pengecekan tiket online, bukti vaksin dan suhu tubuh.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sering membersihkan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Namun, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran, terutama di ibu kota Jakarta.
Pelonggaran tersebut di antaranya restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sebelumnya, waktu makan hanya diizinkan 20 menit. Pemerintah juga mengizinkan restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang.
Untuk Jakarta dan beberapa kota lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Pelonggaran lainnya adalah dengan mengijinkan tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan