Kemenperin Pacu Investasi Industri Semikonduktor untuk Produksi Cip
Industri elektronika merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0. Guna meningkatkan daya saing industri elektronika di tanah air, diperlukan langkah strategis dalam upaya memacu kemampuan produksi komponen yang bernilai tambah tinggi, salah satunya adalah industri cip semikonduktor.
“Pemerintah bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif, termasuk mendorong Indonesia sebagai negara tujuan investasi untuk membangun industri semikonduktor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (31/8).
Perang dagang Amerika Serikat dan Cina hingga terjadinya pandemi Covid-19 memberikan dampak besar pada rantai pasokan cip untuk memenuhi berbagai kebutuhan produksi seperti otomotif, barang elektronik, dan perangkat telekomunikasi. Oleh karena itu, Indonesia harus memikirkan cara-cara yang optimal untuk pengamanan industri nasional.
Strategi pembangunan industri semikonduktor perlu dilakukan dengan berbagai opsi. Sebab, pengembangan sektor tersebut membutuhkan waktu dengan jumlah investasi yang cukup besar. Bahkan juga dibutuhkan tenaga kerja dengan keahlian tinggi dan proses manufaktur dengan kualitas kontrol yang ketat.
“Tantangan itu memberikan peluang baru bagi industri dan startup investor Indonesia untuk melakukan kontrak manufacturing chip yang sedang tumbuh di berbagai negara, terutama Amerika Serikat, Jepang, China, Taiwan, Korea Selatan dan sejumlah negara di Eropa,” kata mantan Menteri Soial tersebut.
Penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan ampu memberikan peluang kemudahan berbisnis, termasuk untuk pengembangan industri semikonduktor dalam memproduki cip di dalam negeri.
Pembangunan industri cip ini harus disiasati dengan upaya-upaya pengamanan pasokan cip di dalam negeri, selain menyiapkan tumbuhnya industri cip di dalam negeri.