Realisasi Investasi di 19 KEK Capai Rp 32,7 T, Baru 35% dari Komitmen

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 September 2021, 07:57
investasi, KEK, kawasan ekonomi khusus (KEK)
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Foto udara tikungan ke-10 di proyek pembangunan lintasan Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (7/6/2021). Mandalika International Street Circuit masuk dalam kalender penyelenggaraan World Superbike (WSBK 2021) yang dijadwalkan pada 12-14 November 2021 dan akan diikuti 24 pebalap dari berbagai negara.

Hingga Juli 2021, realisasi investasi pelaku usaha di 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai Rp 32,76 triliun, atau baru 35,5% dari komitmen yang sudah dijanjikan yakni Rp 92,3 triliun. 

“Hingga Juli 2021 ini, telah terdapat 166 pelaku usaha atau investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta menciptakan ekspor sebesar Rp 3,66 triliun pada tahun 2021,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Senin (13/9).

Hingga saat ini, Pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK Industri dan delapan KEK Pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan tujuh KEK sedang dalam tahap pembangunan.

KEK yang sudah beroperasi di antaranya KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Palu, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, serta KEK Galang Batang, Jawa Tengah.

Airlangga menjelaskan, sistem aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK.

Untuk memperoleh fasilitas fiskal tersebut, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan dan pengeluaran barang wajib menggunakan Sistem Aplikasi di KEK dengan prinsip dokumen tunggal (single document) melalui sistem elektronik.

Aplikasi itu juga melakukan integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory), standardisasi dan pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...