Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Kunjungan ke Mal Bisa Naik 10%

Pemerintah kembali memberikan pelonggaran dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober mendatang, dengan melakukan uji coba mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal dan pusat perbelanjaan. Pelonggaran tersebut diperkirakan bisa mendongrak kunjungan ke mal hingga 10%.
Ketua umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah, meski dilakukan secara bertahap dan berhati-hati.
“Pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk bisa menggerakkan perekonomian khususnya untuk menggerakkan kondisi usaha pusat perbelanjaan melalui peningkatan tingkat kunjungan,” kata Alphonzus kepada Katadata, Selasa (21/9).
Saat ini kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan lebih sehat dikarenakan semua pengunjung yang berada di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi, seiring dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui scan QR code di aplikasi PeduliLindungi.
Alphonzus memperkirakan bahwa pelonggaran ini akan mendongkrak tingkat kunjungan ke pusat belanja sebanyak 10%. Oleh karena itu, ia mengharapkan dalam waktu tidak terlalu lama anak usia di bawah 12 tahun dapat memasuki semua pusat perbelanjaan yang berada di wilayah lain selain Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.
Kunjungan keluarga ke mal biasanya juga menjadi ajang rekreasi dan bersantai keluarga bersama, termasuk anak-anak. Mal menawarkan berbagai sarana permainan anak yang mengundang daya tarik tersendiri.
Sebelumnya, Alphonzus mengatakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan stagnan di angka 35% dikarenakan adanya pembatasan-pembatasan seperti belum diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan dan area bermain anak yang belum diizinkan buka.
Selain batasan usia, pembatasan yang masih diberlakukan untuk perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, terutama bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran.
Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal dan pusat perbelanjaan. Uji coba ini diberlakukan di wilayah kota besar di Jawa-bali seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).