Ongkos Jalur Laut Naik 10 Kali Lipat, UKM Diminta Ekspor Jalur Udara

Cahya Puteri Abdi Rabbi
4 Oktober 2021, 11:15
ekspor, UKM
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Pekerja menata tas anyam hias sebelum diekspor ke Sidney dan Dubai di rumah produksi Fianoel, Merjosari, Malang, Jawa Timur, Senin (24/5/2021). Pengusaha tas anyam hias setempat berupaya meningkatkan penjualan dengan menggenjot pemasaran di pasar digital serta berinovasi dengan kreasi teknik hias decoupage dan suspeso guna menambah nilai jual produknya di pasar ekspor maupun domestik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyarankan para eksportir terutama usaha kecil dan menengah (UKM), khususnya yang mengirimkan produk berukuran kecil atau ringan untuk beralih ke pengiriman jalur udara.

Pasalnya, saat ini tarif pengiriman ekspor jalur laut mengalami kenaikan 5 hingga 10 kali lipat.
“Terkait tarif pengiriman ekspor jalur laut yang meningkat, kami memberikan usulan kepada para pelaku UKM, khususnya UKM yang mengekspor produk berukuran kecil atau ringan untuk beralih dari pengiriman jalur laut ke jalur udara,” kata Lutfi dalam keterangan resminya, Minggu (3/10).

Mantan  Dubes RI untuk Jepang tersebut mengatakan, saat ini tarif pengiriman barang ekspor melalui jalur laut mengalami peningkatan lima hingga 10 kali lipat dari sebelumnya, yaitu menjadi US$ 10.000—US$ 20.000 per kontainer.

 Pengiriman jalur ekspor juga bisa menjadi alternatif  mengingat adanya penurunan angka penumpang pesawat. Sementara, maskapai harus tetap terbang dengan membawa muatan kargo.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menuturkan, Kadin Indonesia akan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mencari solusi terkait tantangan dan hambatan yang dialami para pelaku usaha.

Selain itu, Kadin juga terus berupaya mendorong ekspor nasional dengan memprioritaskan ekspor ke negara-negara yang memiliki comprehensive economic partnership agreement (CEPA) dengan Indonesia.  Antara lain Uni Emirat Arab (UEA), Australia, Swiss, Hongkong, Uni Eropa, Turki, dan Korea Selatan.

Sebagai informasi, CEPA merupakan perjanjian kerja sama antar negara yang dapat dioptimalkan guna meningkatkan perdagangan internasional.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...