Jokowi Akan Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset BRIN
Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, akan melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu (13/10) siang ini, termasuk Megawati Soekarnoputri yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.
"(Pelantikan) BRIN, Dewan BRIN dan anggota," kata Kepala Sekretartiat Presiden Heru Budi Hartono, Rabu (13/10).
Ia juga mengonfirmasi salah satu yang dilantik ialah Megawati. Namun, Heru tidak menjelaskan nama lain yang akan dilantik bersama Mega.
Adapun, pelantikan akan digelar di Istana Negara, Jakarta pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dalam Pasal 5 disebutkan, susunan organisasi BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana.
Adapun, Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian.
Juga, dalam pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Ketua Dewan Pengarah BRIN secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila.
Sebagai informasi, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) ialah Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, pemerintah membubarkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan memasukkan fungsinya ke dalam Kementerian Pendidikan (Kemendikbud).
BRIN, lembaga payung untuk pelaksanaan riset nasional yang sebelumnya melekat pada Kemenristek diubah menjadi badan otonom.
Saat ini, BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko. BRIN menaungi sejumlah lembaga riset, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Sebelumnya, dua orang peneliti menggugat Pasal 48 ayat 1 UU Sisnas Iptek yang menjadi dasar Pemerintah melebur empat lembaga riset menjadi BRIN.
Para penggugat yakni peneliti di Kementerian Hukum dan HAM eko Noer Kristiyanto dan anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Heru Susetyo.
Keduanya menggugat Pasal 48 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memuat kata ‘terintegrasi’.
Kuasa hukum penggugat Zainal Arifin Husein mengatakan frasa ‘terintegrasi’ di pasal tersebut cenderung multitafsir.
Mereka mempertanyakan apakah integrasi hanya sebatas koordinasi penyusunan program, anggaran dan lain-lain atau integrasi peleburan kelembagaan.
Pemerintah sendiri menerjemahkan ‘integrasi’ sebagai peleburan sejumlah lembaga seperti BATAN, BPPT, LIPI, dan LAPAN menjadi satu kesatuan yakni BRIN.