Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Jawa-Bali, Antigen Bisa untuk Pesawat

Image title
Oleh Maesaroh
2 November 2021, 11:05
antigen, PCR, tes PCR
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur Senin (25/10/2021).

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut ataupun kereta api harus menunjukan hasil tes Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) No 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan perjalanan untuk penumpang pesawat udara dari/menuju wilayah Jawa-Bali  juga tidak membedakan daerah berstatus PPKM Level 3,2, dan 1.

Dengan demikian, semua daerah wajib memenuhi ketentuan syarat perjalanan sebagaimana tertuang dalam Immendagri No 57 Tahun 2021.

Berikut ketentuan lengkap perjalanan di wilayah Jawa-Bali ataupun menuju/dari wilayah Jawa-Bali:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin

2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2  kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang  masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...