Pelaku perjalanan dengan jalur VTL (termasuk Indonesia) dan negara Kategori I kini hanya diminta menjalani tes swab Antigen yang diawasi (Supervised Self-Swab/SSS) di salah satu pusat tes di Singapura
Epidemiolog Harvard menyarankan swab PCR Covid-19 dilakukan pada hari ke5 hingga ke-7 usai terpapar atau sudah bergejala. Tes antigen dapat dilakukan pada hari kedua sampai ketiga pasca-terpapar.
Tarif Antigen baru berlaku untuk pemeriksaan Antigen di 83 stasiun. Ke-83 statiun tersebut di antaranya adalah Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Tasikmalaya, dan Cirebon.
Wajib tes PCR diberlakukan kepada penumpang pesawat
dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali yang belum divaksin lengkap.
Tingkat kunjungan ke Bali mengalami peningkatan dari 5.000 wisatawan menjadi 10.000 wisatawan per hari.Namun, saat ada persyaratan wajib PCR, jumlahnya berkurang menjadi 7.000 wisatawan per hari.
Pelaku perjalanan jauh dengan jarak tempuh 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.