Omicron Menyebar, Ini Aturan Pekerja Migran Balik ke RI Lewat Darat

Image title
Oleh Maesaroh
30 November 2021, 09:47
Pekerja Migran, Covid-19, Omicron
ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/nz
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia berjalan memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (25/11/2021).

Pekerja Migran Indonesia (PMI) tetap diperkenankan kembali ke tanah air lewat jalur darat di tengah pengetatan perbatasan karena merebaknya varian baru Covid-19 bernama Omicron.

Ketetuan dan syarat perjalanan darat bagi Pekerja Migran Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE 104 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 29 November 2021. 

Dalam regulasi tersebut ada beberapa perubahan ketentuan termasuk mengenai upaya pengendalian pencegahan masuknya Covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529.

 “Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri
memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam siaran pers, Selasa (30/11).

Dalam SE 104 Tahun 2021 dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

 Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Di samping itu, pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Budi.

Jika para pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat hanya bisa dilakukan melalui dua pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Pintu masuk tersebut adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

 Alur kedatangan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia – Kalimantan Barat  untuk pelaku perjalanan karena Deportasi akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...