Mobil Harga di Bawah Rp 250 Juta dan LCGC Kembali Dapat Diskon PPnBM

Pemerintah akan melanjutkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) serta mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta dengan tarif bervariasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan diskon PPnBM tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Mantan Menteri Perindustrian tersebut mengatakan untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022 atau periode Januari-Maret.
Sebagai catatan, PPnBM kepada LCGC dengan tarif 3% mulai diterapkan sejak 16 Oktober 2021 . Perhitungan tarif tersebut dengan berdasarkan emosi karbon.
Berikut rincian diskon PPnBM untuk produk otomotif pada tahun ini:
1. Mobil LCGC
Tarif saat ini 3%
Diskon pada kuartal I 2021 sebesar 100% dan diskon diturunkan menjadi sekitar 67% dan menjadi sekitar 33% pada kuartal III serta 0% pada kuartal IV.
Tarif PPnBM yang harus di bayar pemilik mobil adalah sebesar 0% pada kuartal I (Januari-Maret).
Sebesar 1% pada kuartal II (April-Juni), 2% pada kuartal III (Juli-September) dan 3% pada kuartal IV (Oktober-Desember)