Walhi Kritik Pengesahan UU IKN Karena Dinilai Minim Konsultasi Publik

Image title
19 Januari 2022, 12:38
Walhi, UU IKN, ibu kota, ibu kota baru
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022). DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan UUU Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).

 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/1) lalu.

Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI, Dwi Sawung mengatakan pengesahan UU IKN seperti mengulang kesalahan pada pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Advertisement

UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan November 2021 lalu.

Kesamaan tersebut tercermin dari minimnya konsultasi publik yang disebut hanya sebagai formalitas tanpa ada substansi.

Walhi mengklaim mendapat informasi di Kalimantan Timur tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak baik di kawasan inti maupun kawasan penyangga.

"Proses konsultasi tidak inklusif padahal ibukota ini bukan hanya kepentingan pihak-pihak tertentu tapi juga kepentingan publik," ujar Dwi seperti dikutip dari akun Instagram @walhi.nasional pada Rabu (19/1).

Selain itu Walhi, menilai dari sisi urgensi pemindahan ibu kota tidak diperlukan lantaran saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Terlebih pemindahan ibu kota memakan biaya yang cukup tinggi yakni Rp 466 triliun.

 Kemudian Walhi juga menyoroti dampak pada lingkungan Provinsi Kalimantan Timur tempat ibu kota baru.

Dwi mengatakan Walhi belum melihat daya tampung dan daya dukung lokasi ibu kota baru akan sanggup menampung dan mendukung pembangunan ibu kota baru.

"Kami tidak melihat kepentingan publik dibahas dan diutamakan selama proses pembahasan pemindahan ibu kota negara baik pembuatan aturan (UU) ataupun pembahasan perlu atau tidak pemindahan ibukota," ujar Dwi.

DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan UU IKN dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).

Pembahasan RUU IKN ini hanya berlangsung kurang dua bulan sejak mulai bekerjanya Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) pada awal Desember 2021.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement