Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Mall Buka 50% dan Kantor Diizinkan WFO

Image title
Oleh Maesaroh
1 Februari 2022, 13:32
ppkm, jakarta, ppkm level 2
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (17/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.

Wilayah DKI Jakarta kembali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk periode 1-17 Februari 2022.  Sesuai ketentuan PPKM Level 2, Mall hanya diizinkan buka dengan kapasitas 50%.

Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi sampai Pukul 21.00 WIB.  

Advertisement

Penetapan Jakarta dalam wilayah PPKM Level 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk pada Inmendagri tersebut, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 2 selama sepekan ke depan.

 Wilayah tersebut adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berikut aturan baru terkait dinaikkannya status di Jakarta menjadi PPKM Level 2 berlaku hari ini hingga 7 Februari mendatang:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021,Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin

 3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

5. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%

6. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

 7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement