Luhut Wajibkan Instansi Pemerintah Beli Produk Dalam Negeri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan instansi pemerintah untuk membeli produk dalam negeri, terutama produk UKM, Industri Kecil Menengah (IKM), dan artisan.
Luhut menjelaskan kewajiban tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri sekaligus menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia.
Alokasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri juga menjadi bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri.
Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) tersebut mengatakan target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp 400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.
“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," tutur Luhut, dalam keterangan resmi, Selasa (15/2).
Berbicara dalam rapat koordinasi Belanja Produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia, Luhut menjelaskan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) telah meningkatkan pembelian keperluan kantor atau operasionalnya kepada produk dalam negeri.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengalihkan belanja produk elektronik mereka dari impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 triliun .
Kementerian Kesehatan juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 miliar.
Pada Juni 2021, Kementerian Kesehatan telah melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri.
Sebanyak 5.462 barang impor di e-katalog dan toko daring dengan nilai Rp 6,5 triliun dialihkan untuk produk dalam negeri,
“Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta K/L yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," tutur Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu, kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya”, kata Luhut.
Dia menambahkan pemerintah Indonesia memiliki buying power besar yang perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Buying power ini dapat dimanfaatkan untuk menggiring produsen luar negeri berinvestasi di Indonesia, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono mengatakan jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79%.
Jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50% saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5% ekonomi nasional pada tahun 2022.
Dalam acara yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan mendukung penuh kebijakan afirmatif produk dalam negeri ini.
Dalam menetapkan program 4G dan 5G, Kominfo telah menetapkan produksi dalam negeri sendiri minimum 35%.
“Kominfo juga akan memonitor platform-platform teknologi agar market place nya mengutamakan produk-produk dalam negeri, terutama UMKM kita," tuturnya.
Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya fokus kepada perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem katalog elektronik dan penetapan produk katalog elektronik.
LKPP juga akan meningkatkan kapasitas katalog elektronik. Nantinya, katalog tersebut dimanfaatkan K/L dan pemerintah daerah.
LKPP juga telah menyusun rancangan perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah untuk produk dalam negeri dan UMKM diharapkan dapat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi Indonesia ke depan.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Luhut mengkoordinasikan agar sejumlah kementerian /lembaga menyusun roadmap perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa.
Perbaikan tersebut bertujuan memperlancar pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 400 Triliun melalui e-Katalog & toko daring oleh pemerintah pusat dan daerah pada 2022 dan menyusun skema auto-freezing bagi produk-produk impor.
Kementerian tersebut di antaranya Kominfo, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB, dan LKPP.
Luhut juga meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Dalam Negeri agar mempercepat pembentukan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Timnas P3DN) dan Tim Gernas BBI pada seluruh Pemda untuk memastikan belanja produk/jasa dalam negeri sebesar minimal Rp 200 Triliun.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Keamanan, dan Politik tersebut juga meminta Kemenkeu, KemenpanRB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor.
Dia juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan( BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan LKPP untuk menyusun mekanisme pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.
Luhut juga meminta kementerian Investasi, Kemenperin, Kemendagri, dan LKPP agar melakukan integrasi data untuk memudahkan pemantauan mulai dari perencanaan hingga pembelian produk dalam negeri.