Dianggap Monopoli, Google Play Store Raup Pendapatan Rp 161 Triliun

Fahmi Ahmad Burhan
30 Agustus 2021, 10:06
Google, Google Play Store
ANTARA FOTO/REUTERS/Arnd Wiegmann/File Photo/AWW/sa.
Arnd Wiegmann/File Photo BERKAS FOTO: Seorang pria berjalan melewati logo Google di depan gedung perkantoran di Zurich, Swiss, Rabu (1/7/2021). Google dianggap memonopoli melalui layanan Google Play Store.

Sejumlah negara bagian atau distrik di Amerika Serikat (AS) menuntut Google atas dugaan pelanggaran anti-monopoli pada layanan toko aplikasi mereka Google Play Store. Dalam persidangan, terungkap untuk pertama kalinya, bahwa pendapatan Google Play Store dalam setahun pada 2019 bisa mencapai US$ 11,2 miliar atau Rp 161 triliun.

Jaksa Agung Utah dan 36 negara bagian lain di AS berpendapat bahwa Google menghasilkan keuntungan besar melalui layanan Google Play Store. Sebab, layanan itu mengambil potongan sebesar 30% dari setiap barang digital yang dijual di dalam aplikasi. 

"Potongan Google ini sangat tinggi, sehingga menyedot keuntungan pengembang aplikasi," kata penggugat dikutip dari Reuters pada akhir pekan lalu (28/8).

Melalui persidangan, penggugat menganggap Google telah memberlakukan pembatasan pada pengembang besar, seperti Riot Games untuk mencegah mereka meninggalkan Play Store.  Selain itu, perusahaan yang didirikan Larry Page dan Sergey Brin pada tahun 1998 itu dianggap mengintegrasikan Play Store dengan produk dan layanan lainnya, serta mengharuskannya untuk diinstal sebelum ditampilkan dengan jelas di desktop.

Beragam upaya Google ini dianggap menghambat persaingan dengan para pengembang aplikasi di perangkat Android. Sebab, sebagian besar pembeli akan diarahkan ke toko aplikasi Google untuk berbelanja. 

Dalam pengadilan juga terungkap untuk pertama kalinya, bahwa Google Play Store meraup penghasilan fantastis. Google Play Store meraih pendapatan pada 2019 sebesar US$ 11,2 miliar serta laba kotor US$ 8,5 miliar. Layanan itu meraup pendapatan operasional US$ 7 miliar, untuk margin operasi lebih dari 62%.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...