Beban Dunia Usaha Diperingan, Pajak Sewa Toko di Mal Digratiskan

Image title
Oleh Maesaroh
26 Juli 2021, 01:42
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pemerintah akan menggratiskan Pajak Pertambahan NIlai atas penyewaan toko di mall untuk membantu dunia usaha.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pemerintah akan menggratiskan Pajak Pertambahan NIlai atas penyewaan toko di mall untuk membantu dunia usaha.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyewaan toko di mal dan pusat perbelanjaan akan digratiskan selama tiga bulan. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi beban dunia usaha yang menjalankan bisnisnya di wilayah yang terimbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level -4.

Pembebasan pajak akan diberikan untuk masa pajak Juni hingga Agustus tahun ini. Aturan pembebasan pajak ini tengah digodok Kementerian Keuangan.

“Akan diberikan bantuan untuk dunia usaha, sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan mendapat insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Namun, Airlangga tidak menjelaskan berapa anggaran yang akan digelontorkan pemerintah untuk menggratiskan PPN atas penyewaan toko di mall.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 25% di daerah yang termasuk dalam kategori PPKM level 3.

Berdasarkan penilaian pemerintah, saat  ini, ada 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali serta 246 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori tersebut. 

"Kegiatan pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% hingga 17.00 waktu setempat," ujar Luhut.

Retail merupakan salah satu sektor yang mendapat hantaman paling keras dari adanya pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas hingga pelemahan daya beli mengikis pendapatan baik pengelola mal ataupun penyewa toko di tempat tersebut.

Sejumlah gerai bahkan mengakhiri operasionalnya untuk mengurangi kerugian lebih besar. PT Matahari Department Store, misalnya, sudah menutup lebih dari 80 gerai sejak tahun lalu karena pandemi. PT Hero Supermarket juga mengakhiri operasional gerai Giant pada bulan ini.

Berdasarkan Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia pada Mei 2021, penjualan eceran terkontraksi pada Desember 2019 hingga Maret 2021. Sandang, makanan, minuman, dan tembakau, merupakan kelompok dengan kontraksi terdalam.

Penjualan eceran mencatatkan pertumbuhan sebesar 15,6% secara tahunan (year on year) di bulan April 2021 dan 14,7% (year on year) di bulan Mei. Namun, pertumbuhan penjualan eceran diproyeksikan akan anjlok ke level 4,5% (year on year) di bulan Juni karena pelaksanaan PPKM Level 3-4.

Selain pembebasan pajak atas penyewaan toko, pemerintah berencana menggelontorkan insentif untuk sektor transportasi, hotel, restoran,  kafe, hingga pariwisata. Aturan dan mekanisme pemberian insentif ini sedang dibuat oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus.  Presiden mengatakan perpanjangan akan dibarengi dengan pelonggaran agar roda perekonomian tetap berjalan.

 

Reporter: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...