Beban Dunia Usaha Diperingan, Pajak Sewa Toko di Mal Digratiskan

Image title
Oleh Maesaroh
26 Juli 2021, 01:42
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pemerintah akan menggratiskan Pajak Pertambahan NIlai atas penyewaan toko di mall untuk membantu dunia usaha.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pemerintah akan menggratiskan Pajak Pertambahan NIlai atas penyewaan toko di mall untuk membantu dunia usaha.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyewaan toko di mal dan pusat perbelanjaan akan digratiskan selama tiga bulan. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi beban dunia usaha yang menjalankan bisnisnya di wilayah yang terimbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level -4.

Pembebasan pajak akan diberikan untuk masa pajak Juni hingga Agustus tahun ini. Aturan pembebasan pajak ini tengah digodok Kementerian Keuangan.

“Akan diberikan bantuan untuk dunia usaha, sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan mendapat insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Namun, Airlangga tidak menjelaskan berapa anggaran yang akan digelontorkan pemerintah untuk menggratiskan PPN atas penyewaan toko di mall.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 25% di daerah yang termasuk dalam kategori PPKM level 3.

Berdasarkan penilaian pemerintah, saat  ini, ada 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali serta 246 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori tersebut. 

"Kegiatan pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% hingga 17.00 waktu setempat," ujar Luhut.

Halaman:
Reporter: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...