Defisit Anggaran Tahun 2022 Diajukan Rp 868,02 triliun, 4,85% dari PDB
Pemerintah mengajukan defisit anggaran sebesar Rp 868,02 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun 2022. Defisit tersebut lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan pada tahun 2021 yakni Rp 1.006,4 triliun, atau 5,7% dari PDB. Tahun 2022 menjadi tahun terakhir di mana pemerintah diijinkan untuk mengajukan defisit di atas 3% dari PDB.
"Rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3% terhadap PDB," kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Tahunn 2022.
Jokowi menambahkan defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Dalam draft Nota Keuangan tahun 2022 disebutkan defisit anggaran akan dibiayai oleh surat berharga negara (netto) sebesar Rp 993,3 triliun rupiah dan pinjaman (netto) sebesar Rp 17,7 triliun rupiah.
"Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali," ujarnya.
Besaran defisit yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 tersebut lebih besar dibandingkan dengan kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 4,8% dari PDB. Angka tersebut juga berada di level atas dari yang diajukan pemerintah melalui Kerangka Ekonomi Makro (KEM) tahun 2022 yakni 4,51-4,85% dari PDB.
Defisit sebesar Rp 868,02 trilun atau 4,85% dari PDB ditetapkan dengan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp 1.840,7 triliun sementara belanja negara sebesar Rp 2.708,68 triliun.
Belanja ini lebih kecil dibandingkan dengan yang ditetapkan untuk tahun 2021 yakni sebesar Rp 2.750 triliun sementara pendapatan sebesar Rp 1.743,6 triliun.
Jokowi menambahkan penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 1.506,9 triliun sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 triliun. Semetara itu, belanja negara sebesar Rp 1.840,7 triliun terbagi untuk belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 770,4 triliun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebenarnya hanya mengijinkan pemerintah untuk mengajukan defisit sebesar 3,0% dari PDB. Namun, situasi pandemi memaksa pemerintah melakukan langkah "extra ordinary" dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada Maret 2020. Perppu tersebut mengijinkan pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran di atas 3,0% dari PDB selama tiga tahun terhitung dari tahun 2020. Sesuai Perppu, pemerintah harus menurunkan defisit anggaran ke level 3,0% dari PDB seperti yang ditetapkan UU.
Dalam sejarahnya, realisasi defisit anggaran hampir selalu di bawah yang ditetapkan di UU APBN, terutama karena penyerapan belanja yang rendah. Namun, anomali terjadi pada tahun 2015dan 2016 di mana realisasi defisit anggaran melebar yang ditetapkan. Pelebaran defisit pada tahun tersebut lebih dikarenakan anjloknya penerimaan negara.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga Juni 2021, realisasi defisit tahun ini sudah mencapai Rp283,2 triliun atau 1,72% dari PDB . Realisasi defisit dipekirakan akan membengkak menjadi Rp 961,49 triliun atau 5,82% dari PDB.
Mengingat penerimaan negara diperkirakan masih akan anjlok pada tahun ini karena pandemi, pemerintah berencana menggunakan dana selisih lebih anggaran silpa atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan yang kini tercatat Rp 200 triliun lebih. Pemerintah juga akan terus menerbitkan surat berharga negara (SBN) untuk menuutpi defisit.
Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Juni 2021 sebesar Rp 6.554,56 triliun, naik Rp 1.290,49 triliun atau 24,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut juga naik Rp 136,4 triliun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 6.418,15 triliun. Rasio utang pemerintah Juni 2021 terhadap PDB tercatat 41,35%, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 32,67%.