Perppu Penyelamatan Ekonomi, Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022
Wabah pandemi corona membuat defisit anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun ini berpotensi mencapai 5,07% terhadap produk domestik bruto. Sebagai antisipasi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar defisit anggaran diperbolehkan di atas 3% terhadap PDB selama tiga tahun.
"Perppu mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%, karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3%," ujar Jokowi dalam pernyataan resmi, Selasa (31/3).
Perppu tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan yang melonggarkan ketentuan defisit APBN ini hanya akan berlaku selama tiga tahun, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
Adapun pada 2023, menurut Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Pandjaitan, pemerintah akan kembali menerapkan disiplin defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB.
"Budget deficit akan dibuka sampai selama tiga tahun ke depan. Jadi 2020, 2021, 2022, nanti setelah itu kembali di bawah 3% dari PDB," kata dia dalam konferensi video yang berbeda.
(Baca: Jokowi Terbitkan Perppu Tambah Anggaran Rp 405,1 Triliun Atasi Corona)
Hal tersebut, menurut Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjabarkan perhitunggannya pada kemarin (30/1) malam. Dengan Perppu tersebut, pemerintah dapat mempersiapkan dana untuk melindungi masyarakat lapisan menengah ke bawah dari dampak corona.
Anggota Badan Anggaran DPR Dave Fikarno Laksono meengaku pihaknya masih menunggu pemerintah untuk memberikan draf Perppu. Banggar belum memberikan keputusan terkait rencana pelonggaran defisit tersebut.
"Kami masih menunggu pemerintah mengirimkan perppu-nya. Kami harus lihat drafnya, belum bisa dibilang akan menerima atau menolak," ujar Dave kepada Katadata.co.id.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta restu dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Pimpinan Rakyat agar defisit APBN diperbolehkan berada di atas 3% dari PDB. Hal ini diperlukan seiring dampak pandemi corona terhadap pelaksanaan APBN.
"Sudah beberapa hari bahas soal ini. Kemarin ketemu Ketua DPR untuk mendapatkan dukungan politik mengenai ini lalu bertemu juga dengan pimpinan BPK," ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi video, Selasa (24/3).
(Baca: Jokowi Terbitkan Keppres PSBB & Status Darurat Kesehatan Atasi Corona)
Dalam konferensi video yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, APBN 2020 pasti mengalami perubahan yang besar akibat pandemi corona. Hampir seluruh asumsi makro dalam APBN mengalami perubahan drastis.
"Landasan yang digunakan untuk menghitung pertumbuhan ekonomi, harga minyak, rupiah, hingga suku bunga mengalami perubahan yang luar biasa," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/3).
Fokus alokasi anggaran kini juga diubah diutamakan untuk menangani masalah kesehatan atau pandemi corona. Pemerintah juga memberikan berbagai stimulus guna meredam dampak negatif pandemi ini pada perekonomian yang juga berdampak pada anggaran.