Aturan Baru, BI Wajibkan Bank Salurkan Minimal 20% Pembiayaan Inklusif
Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru terkait rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) perbankan yang mulai berlaku 31 Agustus yang lalu. Beleid ini mengubah kewajiban perbankan terhadap besaran RPIM yang harus dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
"PBI (Peraturan BI) ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (1/9).
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Beleid ini mengatur agar perbankan memperluas dan meningkatkan akses pembiayaan kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR).
Kewajiban pemenuhan RPIM perbankan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Tahap pertama, perbankan wajib merealisasikan RPIM paling sedikit 20% pada akhir Juni 2022 dan posisi akhir Desember 2022. Tahap kedua, RPIM minimum 25% pada akhir Juni 2023 dan Desember 2023. Tahap ketiga, RPIM perbankan minimum 30% pada akhir Juni 2024.
Pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM mencakup empat aspek. Pertama, perbankan memberikan kredit atau pembiayaan secara langsung dan rantai pasok. Kedua, pemberian kredit atau pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha. Ketiga, pembelian surat berharga Pembiayaan Inklusif. Keempat, pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selain itu, beleid ini juga memberikan penjelasan perihal tata cara penghitungan realisasi RPIM. Formula perhitungan RPIM yakni dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan.
Sumber data untuk perhitungan RPIM diperoleh dari laporan bulanan dan laporan terintegrasi bank umum, laporan stabilitas monter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah dan laporan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Laporan ini akan dipebarui dua kali setiap tahun, yakni periode Juni dan Desember. Pelaporannya secara luring paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
Ketentuan lainnya dalam beleid ini, Bank Indonesia juga akan memberi sanksi administratif bagi perbankan yang melanggar kewajiban pemenuhan RPIM. Perbankan yang melanggar kewajiban target RPIM tahap pertama akan diberi teguran tertulis.
Kemudian perbankan yang tidak memenuhi target RPIM tahap kedua akan dikenai teguran tertulis serta kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.
Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% dan nilai kekurangan RPIM. Bank Indonesia menetapkan pembayaran sanski tersebut paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Bank sentral juga memberikan opsi sanski administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar apabila bank dinyatakan terlambat atau tidak menyampaikan laporan lain. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari kerja keterlambatan dan sebesar Rp 30 juta apabila tidak menyampaikan laporan lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan melanjutkan pertumbuhan pada Juli sebesar 0,50% secara tahunan menjadi Rp 1.439 trilun. Meski tumbuh, ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 0,59% secara tahunan. Perlambatan terutama dipengaruhi pelunasan dan pembayaran angsuran kredit, termasuk dari debitur besar yang mencapai Rp 1.332 triliun.
"Kredit ke sektor komoditas berorientasi ekspor mulai meningkat, kami memperkirakan ke depan akan terus bertambah sejalan dengan peningkatan harga serta permintaan di Amerika Serikat dan Tiongkok," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Kamis (26/8).
Pertumbuhan terutama terjadi pada kredit konsumsi sebesar 2,4% dan UMKM sebesar 1,93%. Anto menyebut, kredit khusus komoditas ekspor juga menunjukkan tanda-tanda peningkatan. Sementara itu, OJK juga melaporkan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh mencapai 10,43% secara tahunan . Meski begitu pertumbuhan DPK juga melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 11,28%.