Aturan Baru, BI Wajibkan Bank Salurkan Minimal 20% Pembiayaan Inklusif

Image title
Oleh Abdul Azis Said
2 September 2021, 08:48
bank, BI, RPIM, pembiayaan
Katadata
Bank Indonesia akan mewajibkan bank untuk memenuhi RPIM 20% pada tahun depan.

Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru terkait rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) perbankan yang mulai berlaku 31 Agustus yang lalu. Beleid ini mengubah kewajiban perbankan terhadap besaran RPIM yang harus dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

"PBI (Peraturan BI)  ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (1/9).

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Beleid ini mengatur  agar perbankan memperluas dan meningkatkan akses pembiayaan kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR).

 Kewajiban pemenuhan RPIM perbankan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Tahap pertama, perbankan wajib merealisasikan RPIM paling sedikit 20% pada akhir Juni 2022 dan posisi akhir Desember 2022. Tahap kedua, RPIM minimum 25% pada akhir Juni 2023 dan Desember 2023. Tahap ketiga, RPIM perbankan minimum 30% pada akhir Juni 2024.

Pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM mencakup empat aspek. Pertama, perbankan memberikan kredit atau pembiayaan secara langsung dan rantai pasok. Kedua, pemberian kredit atau pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha. Ketiga, pembelian surat berharga Pembiayaan Inklusif. Keempat, pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 Selain itu, beleid ini juga memberikan penjelasan perihal tata cara penghitungan realisasi RPIM. Formula perhitungan RPIM yakni dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan.

Sumber data untuk perhitungan RPIM diperoleh dari laporan bulanan dan laporan terintegrasi bank umum, laporan stabilitas monter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah dan laporan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Laporan ini akan dipebarui dua kali setiap tahun, yakni periode Juni dan Desember. Pelaporannya secara luring paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...