Bagi Data dengan Facebook, WhatsApp Diperingatkan Otoritas Eropa

Maria Yuniar Ardhiati
31 Oktober 2016, 10:37
Joko Widodo
Foto:BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan pendiri dan bos Facebook, Mark Zuckerberg, di Amerika Serikat.

Lembaga pengawasan kerahasiaan Eropa melayangkan peringatan kepada WhatsApp atas kerjasamanya untuk berbagi informasi atau data sharing dengan perusahaan induk, Facebook. 

Para regulator setempat menganggap perubahan kebijakan privasi WhatsApp, yang memungkinkan transfer informasi dengan Facebook, sebagai persoalan serius. Melalui sebuah surat kepada perusahaan tersebut, regulator meminta WhatsApp menghentikan pembagian data sampai ada kejelasan mengenai potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Eropa.

(Baca: Bank Dunia – IMF Bahas Penghindaran Pajak Google dan Facebook)

WhatsApp menyatakan telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga pengawasan data untuk menyelesaikan persoalan ini.  “Kami telah melakukan pembicaraan, termasuk sebelum adanya perubahan tersebut. Kami juga tetap menghormati hukum yang berlaku,” ujar juru bicara WhatsApp seperti dilansir BBC, Jumat (28/10).

Facebook merupakan induk usaha WhatsApp. Perusahaan aplikasi media sosial ini yang dibangun Mark Zuckerberg ini membeli WhatsApp pada awal 2014 seharga US$ US$ 19 miliar, atau sekitar Rp 248 triliun. 

Pada Agustus lalu, WhatsApp telah menyatakan akan membagikan lebih banyak informasi dengan Facebook. Melalui perubahaan ini, pengguna bisa mendapatkan rekomendasi untuk terhubung dengan para pengguna lain yang lebih relevan. 

Meski demikian, ternyata banyak yang mengkritik keputusan ini. Karena sebelumnya WhatsApp telah berjanji untuk tetap independen. WhatsApp pun berjanji untuk tidak terpengaruh oleh Facebook yang telah menjadi perusahaan induknya. 

(Baca: Keuntungan Facebook Melejit Hingga Rp 74 Triliun)

Terkait dengan permasalahan ini, sejumlah badan perlindungan data di seluruh Eropa kemudian menggelar investigasi. Salah satunya Komite Working Party. Komite ini merupakan suatu komite independen yang dibentuk untuk melakukan investigasi terhadap persoalan perlindungan kerahasiaan di Eropa. 

Ketentuan yang tercantum pada Artikel 29 yang diterbitkan Komite Working Party menyebutkan bahwa berbagai upaya harus ditempuh dalam perkara ini. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan mengenai kerahasiaan, saat adanya praktik pembagian informasi.

Komite tersebut menjelaskan upaya ini harus dilakukan karena pembagian informasi berkaitan dengan pengolahan data yang tidak termasuk dalam kebijakan kerahasiaan, ketika para pengguna mengakses layanan pesan serta jejaring sosial media itu. Working Party pun meminta agar kegiatan pembagian data dihentikan selama investigasi masih berjalan. 

(Baca: Microsoft dan Facebook Bangun Kabel Raksasa Kejar Kecepatan Super)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...