Tangani Korupsi, Jaksa Agung Ubah Fokus dari Penindakan ke Pencegahan
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan penanganan korupsi oleh Kejaksaan Agung akan bergeser dari fokus pada penindakan menjadi pencegahan. Ia menyampaikan hal ini di hadapan para pimpinan daerah.`
"Yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," kata dia di Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (13/11).
Maka itu, dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan tidak akan sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Penanganan perkara akan merumuskan solusi perbaikan sistem agar perilaku korupsi tersebut tidak kembali terjadi.
(Baca: Jokowi Minta Penegak Hukum Beri Peringatan sebelum Tindak Pejabat)
Seiring pergeseran ini, penilaian kinerja Kejaksaan Agung juga tidak lagi fokus pada jumlah penanganan perkara. Penilaian fokus pada pembebasan kasus korupsi di suatu daerah. "Tidak ada target operasi lagi," ujar dia.
Ia pun meminta para jaksa untuk memetakan wilayah bebas korupsi. Bila ada tindakan pidana korupsi dalam peta tersebut, Burhanuddin akan mengambil tindakan tegas.
Kebijakan ini, menurut dia, untuk mendukung prioritas yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Adapun dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga meminta penegak hukum untuk mengedepankan peringatan bila menemukan pejabat daerah dan pelaku usaha yang melanggar aturan.
(Baca: Jokowi Akan "Gigit" Mafia Hukum yang Kriminalisasi Pejabat Inovatif)
“(Kalau) jelas sudah keliru sejak awal, diingatkan dong. Jangan ditunggu, baru setelah rampung ditebas, enggak bisa seperti ini, harus kita akhiri seperti ini,” kata dia saat membuka Rakornas Indonesia Maju.