Empat Langkah Facebook Menangkal Kampanye Hitam

Desy Setyowati
18 April 2018, 07:00
cover hoax
Katadata

Dua tahun ke depan negeri ini akan dipanaskan dengan agenda-agenda politik. Pada 2018 digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, lalu tahun depan pemilihan legislatif dan presiden. Dalam momen tersebut, kerap bertaburan infomasi menyesatkan, termasuk dari media sosial. Menyikapi hal itu, Facebook menyiapkan empat langkah antisipasi untuk menangkal kampanye hitam.

Pertama, menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna mengadukan konten negatif ke Facebook. Dari aduan itu, Facebook bakal menindaklanjuti dengan menghapus kontennya. “Konten apa saja bisa dilaporkan," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Advertisement

Kedua, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas aduan masyarakat terkait konten negatif. Kerja sama ini sudah berlangsung beberapa tahun. Dia mengklaim instansinya merespons dengan cepat setiap aduan yang disampaikan Kementerian. (Baca juga: Waspadai Akun Robot Media Sosial di Tahun Politik).

Ketiga, menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aksi internet Indonesia lawan hoax pada Pilkada 2018. Facebook pun sudah berdiskusi dengan Bawaslu mengenai berbagai kemungkinan pelanggaran dalam Pilkada tahun ini. Aduan seputar pelanggaran Pilkada ini wajib ditindaklanjuti Facebook.

Selain dengan Facebook, Bawaslu bekerja sama dengan delapan platform lainnya yaitu Google, Twitter, Telegram, BBM, Line, BIGO Live, Live Me, dan METUBE. Indikator konten dianggap mengandung hoax, ujaran kebencian, atau hal-hal lainnya yang melanggar ketentuan Pilkada akan disesuaikan dengan aturan pemerintah. (Baca juga: Bawaslu Gandeng Facebook hingga Twitter untuk Lawan Hoaks Pilkada).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement