Pembatasan Mobilitas Warga Di Jakarta Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19 Show
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Muhammad Zaenuddin
22 Juni 2021, 08:20

Foto: Malam-malam Pembatasan Mobilitas di 10 Titik Jakarta

Ini bukan jam malam. Tapi mobilitas orang di 10 titik jalan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dibatasi. Lonjakan harian kasus Covid-19 musababnya. Untuk mengurangi pergerakan manusia dari pukul 21.00 – 04.00, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah bersiaga mulai tadi malam.

Langkah ini bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro untuk menekan penyebaran virus corona yang makin meresahkan. Kesepuluh daerah yang dibatasi berada di kawasan Jalan Kemang, Bulungan, Gunawarman, dan Suryo di Jakarta Selatan. Selanjutnya di Jalan Cikini Raya, Sabang, dan Asia Afrika di Jakarta Pusat.

Dalam pembatasan mobilitas ini, mereka yang hendak melewati jalur tersebut dialihkan lalu lintasnya. Karena pembatasan, tentu tidak semua orang dilarang melewatinya. Pembatasan ini dikecualikan bagi pengendara yang merupakan penghuni kawasan tersebut, menuju apotek dan rumah sakit, ambulans, tamu hotel, serta layanan darurat.

Presiden Joko Widodo juga memutuskan memperkuat peraturan PPKM dengan membatasi jam operasional mal hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah. Beberapa gerai makanan juga harus tutup lebih cepat untuk mencegah terjadinya kerumunan di beberapa titik tertentu.

Dani (42) salah satu pedagang kaki lima di wilayah Kemang merasa rugi karena menutup kedai lebih awal. “Padahal saya baru buka sehabis isya, Mas. Saya kira cuma jalannya saja yang dialihkan,” ujar Dani saat operasi PPKM mikro mulai diterapkan semalam.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami