Dangdut, UNESCO, dan Potensi Terpendam Budaya Tak Benda Nusantara

Luki Safriana
Oleh Luki Safriana
16 Mei 2021, 16:28
Luki Safriana
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Grup musik Project Pop tampil pada hari kedua Synchronize Fest 2019 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (5/10/2019). Pada penampilannya Project Pop membawakan sejumlah lagu hitsnya diantaranya Dangdut Musik Is My Country, Ingatlah Hari Ini dan Goyang Duyu..

Bayangkan apabila music iconic dunia dapat dijadikan warisan budaya tak benda yang diakui internasional? Amerika punya Hollywood, Korea punya K-Pop, dan Indonesia punya Dangdut? Mengusung Dangdut sebagai warisan budaya tak benda yang diakui internasional sebenarnya bukan gagasan baru.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, adalah orang yang pertama kali mendukung raja dangdut Rhoma Irama agar musik dangdut diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda asli Indonesia. Dia menyampaikannya pada sela-sela pembukaan musyawarah nasional Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) di Surabaya, pada 3 Maret 2012 silam.

Advertisement

Setelah sembilan tahun berlalu, semangat perjuangan atas dangdut kembali digaungkan pada 30 Maret 2021 lalu. Kementerian Pariwisata dan Eknomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan PAMMI membahas kembali persoalan dangdut agar mendapat pengakuan dari UNESCO.

Menteri Sandiaga Uno memberikan respons positif. Dia juga menyiapkan tim untuk mengajukan musik dangdut sebagai warisan budaya tak benda Indonesia ke UNESCO. Setali tiga uang, Direktorat Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri juga mendukungannya.

Sandiaga mengungkapkan bahwa musik dangdut memiliki potensi besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk dalam menciptakan lapangan kerja dan industri dalam jumlah besar. Dengan sangat gamblang, dia menyampaikan analisanya terkait syarat-syarat untuk bisa mendaftarkan warisan budaya ke UNESCO.

“Syaratnya, merupakan identitas budaya dari satu atau lebih komunitas budaya, pengusulan oleh komunitas, memiliki satu maestro yang masih aktif. Nah, syarat ini yang mungkin waktu itu belum terlewati, yaitu sudah diwariskan oleh satu generasi atau minimal (seni atau budaya) yang berusia 50 tahun,” kata Sandiaga Uno.

Mengejar Pengakuan UNESCO dan Potensi Terpendam

Andrew Weintraub, seorang profesor jurusan musik Universitas Pittsburgh, melalui bukunya yang berjudul “Dangdut: Musik, Identitas dan Budaya Indonesia”, mengutip ungkapan William Frederick dari Universitas Ohio bahwa musik dangdut adalah prisma yang peka dan berguna untuk memandang masyarakat Indonesia.

Lebih jauh, Andrew berpendapat bahwa dangdut tidak hanya mencerminkan keadaan politik dan budaya nasional. Melainkan sebagai praktik, ekonomi, politik dan ideologi; dangdut telah memberi pengaruh pada pembentukan gagasan tentang kelas, gender dan etnisitas di negara Indonesia modern.

Dalam wawancara program pengarsipan sejarah musik Shindu’s Scoop, Prof. Tjut Nyak Deviana (seorang pedagog musik) menyebutkan bahwa jika melihat dari karakteristik dan ciri yang kita miliki, popularitas dangdut (juga keroncong) adalah dua genre yang paling memungkinkan bagi Indonesia untuk menembus etalase pasar musik global.

Perjuangan Indonesia secara aktif mendaftarkan sejumlah warisan budaya ke UNESCO masih dirasa terlalu lambat dibanding banyaknya warisan budaya tak benda yang dimiliki. Mengacu pada laporan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2009-2017, setidaknya ada 7,241 karya budaya yang tercatat dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.

Sejak tahun 2013, pencatatan karya budaya terus meningkat. Terdapat penetapan 77 karya budaya pada tahun 2013; 96 karya budaya pada tahun 2014 dan 121 karya budaya tahun 2015 yang ditetapkan pemerintah sebagai warisan budaya Indonesia.

Halaman:
Luki Safriana
Luki Safriana
Pengajar Paruh Waktu Prodi S1 Event Universitas Prasetiya Mulya, Mahasiswa Doktoral PSL-IPB University

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement