Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar

Image title
18 Mei 2020, 11:07
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menaikkan iuran di tengah pandemi corona, tapi peserta bisa melakukan turun kelas dengan syarat dan cara yang telah ditentukan.
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menaikkan iuran di tengah pandemi corona, tapi peserta bisa melakukan turun kelas dengan syarat dan cara yang telah ditentukan.

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I dan II akan naik mulai 1 Juli 2020. Keputusan ini berlaku setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya pada 2019.

Rincian kenaikan iuran diatur dalam Pasal 34. Iuran peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu. Sementara untuk Januari-Maret tahun ini, iuran tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 sebesar Rp 160 ribu untuk kelas I dan Rp 110 ribu untuk kelas II. Sedangkan pembayaran April-Juni peserta hanya perlu membayar Rp 80 ribu untuk kelas I dan Rp 51 ribu untuk kelas II.

Terkait iuran yang telah dibayar peserta mandiri melebihi ketentuan di bulan Januari hingga Juni, BPJS Kesejatan akan memperhitungkan kelebihan dengan pembayaran bulan berikutnya.

(Baca: Kontroversi Iuran BPJS Naik, Ini Elemen Masyarakat yang Menolak)

Dalam Perpres disebutkan kenaikan tak berlaku bagi penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Namun, kenaikan iuran ini mendapatkan penolakan dari banyak elemen masyarakat. Salah satunya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menjadi penggugat Perpres sebelumnya di Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Mereka menilai pemerintah telah sengaja melawan keputusan hukum.

MA resmi membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS di seluruh kelas layanan. Iuran peserta kelas III dinaikkan dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu, kelas II dinaikkan dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

KPCDI pun berencana menggugat kembali ke MA terkait Perpres terbaru yang dikeluarkan Jokowi. Mereka saat ini tengah menyusun materi yang akan diujikan bersama tim pengacara.

Terkait kenaikan ini, Jubir MA Andi Samsan Nganro pada 14 Mei menyatakan MA tak akan ikut campur terkait kenaikan BPJS. “Sebab hal itu merupakan wilayah pemerintah,” katanya. Ia pun menyatakan kenaikan ini merupakan keputusan murni pemerintah dengan pelbagai pertimbangan.

(Baca: Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan)

Meskipun uji materi kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum pasti dilakukan dan belum pasti dikabulkan lagi oleh MA, peserta yang merasa terbebani bisa menurunkan kelas manfaatnya. Mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan pada 17 Mei 2020, caranya sebagai berikut:

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Pertama, perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Kedua, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...