Mengenal National Logistic Ecosystem, Sistem Baru Registrasi Pabean

Image title
25 Agustus 2020, 16:31
Ilustrasi. National Logistic Ecosystem atau NLE diharapkan dapat memperbaiki pendataan keluar dan masuk angkutan logistik di kawasan pabean.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. National Logistic Ecosystem atau NLE diharapkan dapat memperbaiki pendataan keluar dan masuk angkutan logistik di kawasan pabean.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memperbaharui tata cara registrasi kepabenanan terkait manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut. Pembaharuan ini menggunakan sistem bernama national logistic ecosystem (NLE) dan penyediaan pelayanan pengiriman pesanan secara daring.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Beleid ini mulai berlaku pada 28 Agustus 2020. 

Advertisement

Melalui sistem ini, Bea Cukai mampu menyelaraskan pendataan angkutan logistik yang masuk atau keluar di kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan sebutan bagi kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Pemerintah menerapkan NLE untuk mempermudah penyampaian permohonan perizinan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor sesuai pasal 22 PMK tersebut. Selain itu, data dari sistem NLE juga digunakan mencatat renana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) yang memuat barang niaga yang diangkut (outward manifest) atau didatangkan (inward manifest) anggkutan logistik melalui jalur laut, udara, dan darat.

Dengan kata lain, NLE menjadi alat deteksi dini Bea Cukai ketika memantau arus bongkar muat di kawasan pabean. Selain itu, beleid ini juga mengatur sanksi bagi pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP melebihi tenggat waktu 24 jam sebelum sarana pengangkut tiba.

 Selain itu, sanksi juga dikenakan bagi importir yang tidak menyampaikan daftar timbun dalam jangka waktu tertentu. Pasal 19 juga memuat sanksi administrasi bila terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean yang dilacak dengan NLE. Sanksi yang diterima merujuk pada Undang-Undang Kepabean.

“Pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 19 PMK Nomor 97/PMK.04/2020.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro menyebut, sistem NLE memberikan efisiensi karena seluruh sistemnya sudah dijalankan seceara otomatis. Selain itu, petugas bea cukai pun bisa memakai data di NLE untuk kepentingan pelayanan. 

“Kalau sistem pastinya mencari cara yang efisien. Jadi, sudah fully outomatic, untuk efetivitas prosedur manifes biar tidak yang miss,” kata Deni melansir Kontan.co.id (5/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement