Kantongi Persetujuan RUPSLB, Kookmin Bakal Genggam 67% Saham Bukopin
PT Bank Bukopin Tbk mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu alias private placement. Persetujuan diperoleh dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar Selasa (25/8).
Berdasarkan paparan hasil RUPSLB yang diperoleh Katadata.co.id, emiten berkode saham BBKP ini mengagendakan persetujuan atas pelaksanaan private placement tersebut pada mata acara ketiga. Hasilnya, 96,12% suara pemegang saham yang hadir setuju Bukopin melaksanakan private placement.
Bukopin berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 22,24 miliar unit saham seri B dengan nominal Rp 100 per saham atau setara dengan 57,7% dari modal ditempatkan dan disetor. Meski begitu, dalam prospektus ringkas yang disampaikan kepada Bursa melalui keterbukaan informasi, harga pelaksanaan private placement belum ditentukan.
Penerbitan saham baru dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, termasuk meningkatkan likuiditas.Ini lantaran kecukupan modal menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi Bukopin dalam menjalankan kegiatan usaha yang sehat.
"Terutama menjaga kemampuan likuiditas dan pengembangan usaha untuk meningkatkan pendapatan usaha," seperti dikutip dari prospektus ringkas.
Dengan melaksanakan private placement ini, Bukopin berharap mendapatkan dana tambahan untuk mengurangi resiko keuangan terkait dengan likuiditas.
Adapun dalam rencana ini, KB Kookmin Bank Co., Ltd akan menjadi pembeli siaga dari penerbitan saham baru Bukopin ini. Dengan demikian, Kookmin akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal Bank Bukopin yang memiliki 67% dari seluruh saham BBKP.
Sebelumnya, Bukopin telah melaksanakan penambahan modal hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue. Otoritas Jasa Keuangan pun telah memberi restu masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin.