Pemerintah Tetap Berikan Subsidi Listrik Sesuai Amanat UU

Anggita Rezki Amelia
24 Juni 2017, 09:00
Hendra Listrik ESDM
Katadata

Kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik pada mayoritas kelompok pelanggan daya 900 Volt Ampere (VA) tahun ini menuai kehebohan. Apalagi, pencabutan tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal tahun sehingga masyarakat merasa tarif dasar listrik (TDL) naik saban bulan. 

Selanjutnya, kelompok pelanggan tersebut akan membayar TDL sesuai harga pasar. Meski begitu, masih ada kelompok masyarakat yang tidak mampu, yaitu pelanggan daya 450 VA dan sebagian kecil pelanggan 900 VA, yang tetap disubsidi pemerintah.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Kelistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi mengatakan, subsidi itu banyak dinikmati masyarakat golongan mampu. "Rumah tangga mampu menggunakan daya listrik yang lebih banyak daripada yang miskin," ujarnya saat wawancara khusus dengan wartawan Katadata, Anggita Rezki Amalia, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/6) pekan lalu.

Belakangan, Hendra membarui penjelasannya setelah pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik golongan daya 900 VA pada 1 Juli nanti hingga akhir tahun. Berikut petikan wawancaranya.

Berapa besar anggaran subsidi listrik saat ini dan untuk golongan pelanggan mana saja?

Alokasi subsidi listrik pada APBN 2017 sebesar Rp 44,98 triliun. Perinciannya, untuk rumah tangga daya 450 VA menerima subsidi sebesar Rp. 23,94 triliun sedangkan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA menerima subsidi Rp. 11,76 triliun.

Berapa sebenarnya tarif subsidinya masing-masing untuk 450 VA dan 900 VA?

Kalau dilihat tarif 450 VA itu sebesar Rp 415 per kwh, padahal keekonomiannya mencapai Rp 1.467 per kwh. Jadi, selisihnya itu yang ditanggung pemerintah. Sedangkan tarif 900 VA itu sebesar Rp 605 per kWh, namun tarif keekonomiannya Rp 1.467 per kwh. Kalau tidak mampu maka kita subsidi. Sedangkan (pelanggan) yang mampu, kita sesuaikan pelan-pelan (tarifnya).

Agar tidak terlalu memberatkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 28/2016, pemerintah menerapkan penyesuaian tarif secara bertahap terhadap rumah tangga mampu daya 900 VA. Kenaikan pertama pada Januari 2017 menjadi Rp 791/kWh, dilanjutkan Maret 2017 menjadi Rp. 1.034/kWh, dan pada Mei 2017 menjadi Rp. 1.352/kWh.

Saat ini kan tarifnya sudah Rp 1.352 per kWh. Jadi untuk pelanggan 450 VA miskin atau tidak mampu tetap disubsidi sebesar Rp 1.052 per kWh. Sedangkan pelanggan 900 VA miskin atau tidak mampu subsidinya Rp 862 per kWh dan pelanggan 900 VA mampu subsidinya Rp 115 per kWh.

Pencabutan subsidi pada Juli nanti mungkin bersamaan dengan kenaikan harga BBM. Berapa besar dampaknya terhadap inflasi?

Sesuai kajian dari Bank Indonesia, diperkirakan menyumbang inflasi sebesar 0,95 persen. Sebenarnya ini tidak cukup berarti lah ya.

Masih berapa banyak pelanggan yang akan menikmati subsidi listrik?

Subsidi listrik diberikan untuk seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA, yaitu sebanyak 23.171.253 rumah tangga. Sedangkan pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang diberikan subsidi listrik adalah pelanggan rumah tangga yang termasuk golongan miskin dan tidak mampu, yaitu sebanyak 3.287.106 pelanggan. Ini berdasarkan data Mei 2017.

Bagaimana dengan data subsidi yang tidak tepat sasaran?

Menurut Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Data Terpadu), jumlah rumah tangga miskin dan tidak mampu yang berlangganan listrik daya 900 VA sebesar 4,1 juta rumah tangga. Pada akhir Desember 2016, total pelanggan 900 VA sebanyak 23,1 juta pelanggan. Jadi, dapat disimpulkan ada sekitar 19 juta pelanggan yang tidak berhak menerima subsidi listrik.

Apa yang mendorong pemerintah mencabut subsidi tahun ini?

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...