Saya Mewakili Negara Berdagang, Cost Recovery Itu Abusive

Arnold Sirait
1 September 2017, 11:27
Jonan
Ilustrator: Betaria Sarulina

DUA tugas berat setidaknya menghadang Ignasius Jonan saat diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober tahun lalu. Pertama, membangkitkan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang lesu seiring rendahnya harga minyak dunia. Kedua, menyelesaikan sengkarut operasional dan kontrak PT Freeport Indonesia.

Demi menggairahkan investasi di sektor hulu migas, mantan Menteri Perhubungan ini mengubah sistem kontrak dari Production Sharing Contract (PSC) menjadi Gross Split dimana biaya produksi tidak lagi diganti oleh negara (cost recovery). Sistem ini memantik pro-kontra karena dianggap menurunkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Namun, Jonan tetap jalan terus. “Industri ini didorong menjadi lebih efisien,” katanya kepada wartawan Katadata, Metta Dharmasaputra, Ade Wahyudi, Yura Syahrul, dan Arnold Sirait di kantornya, Jumat (25/8).

Selama lebih 1,5 jam, mantan Direktur Utama PT KAI yang sukses melakukan refomasi perkeretaapian Indonesia ini menguraikan arah kebijakannya di sektor hulu migas, peran PT Pertamina ke depan, alotnya negosiasi dengan Freeport dan isu soal perombakan kabinet. Berikut petikan wawancara khususnya, yang sebagian tidak untuk dipublikasikan (off the record).    

Apa fokus Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Anda terkait kondisi sektor hulu migas?

Industri hulu migas bisa didorong menjadi lebih efisien. Sebab, tidak banyak industri atau sektor bisnis di Indonesia bisa menyesuaikan dengan gejolak harga pasar yang luar biasa saat ini. Tiga atau empat tahun lalu, harga minyak masih di atas US$ 100 per barel, bahkan pernah US$ 120 pada tahun 2013. Sekarang ini di bawah US$ 50.

Apa yang harus didorong agar harga naik? Tidak ada seorang pun di dunia ini yang mampu, baik sendirian atau beramai-ramai itu bisa mempengaruhi harga minyak dunia. No body!

Apa penyebabnya?

OPEC itu segitu besarnya. Anggotanya mewakili mayoritas produsen minyak dunia. Saat sidang OPEC di Wina, November 2016, saya pertama kali hadir dan akhirnya mengajukan suspend (nonaktif) keanggotaan Indonesia. Sebab, OPEC merencanakan pemangkasan produksi minyak 3 juta barel per hari (bph) yang dibagi rata pada setiap negara anggota. Sementara itu, produksi Indonesia 800 ribu bph setahun dan kena pemotongan produksi 35 ribu bph.

Saya bilang, saya tidak mau karena dipotong 3 juta pun itu tidak akan menaikkan harga minyak sampai di atas US$ 60. Saya bilang tidak mungkin, itu susah sekali karena demand-nya tidak naik banyak. Pertumbuhan ekonomi Zona Euro kurang 1 -2 %, Jepang 1%. Sedangkan ekonomi Cina turun. Amerika juga plus-minus 2%. Tidak bisa bangkit.

Inilah latar belakang saya bilang kepada semua pelaku industri hulu migas, “you have to be efficient, you have to adjust to reality”. Kebijakannya menyesuaikan dengan realita, pokoknya harus bisa efisien karena tidak bisa melakukan kontrol harga.

Prinsip efisiensi itu yang menjadi dasar aturan skema kontrak migas gross split?

Kalau kata Albert Einsten itu ada kutipan yang terkenal: “Hanya orang gila yang melakukan hal yang sama, tapi mengharapkan hasil yang berbeda.” Jadi kalau mau hasilnya beda, apa yang dilakukan harus berbeda.

Kalau saya cuma pidato “harus efisien”, tidak mungkin bisa. SKK Migas itu sistem dan organisasinya begitu kompleks. Saya ketua pengawas SKK, itu (efisiensi) mungkin bisa 10 tahun lagi. Tapi, itu kelamaan, saya tidak mungkin ada 10 tahun di Kementerian ESDM.

Jonan
Jonan (ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)

Terus maunya diapakan? Banyak masukan, termasuk saya lapor Presiden dan Wakil Presiden. Beliau berdua setuju dengan yang saya katakan, yaitu “kalau begini terus maka industri hulu migas tidak belajar efisien dengan baik, semua di-cost recovery ke negara”.

Apa biaya operator yang tak efisien ditagihkan ke negara itu?

Apa saja ditagihkan ke negara. Misalnya, ada ekspatriat ditugaskan di Indonesia. Mereka sewa apartemen, sewa rumah 20 ribu dolar per bulan. Itu yang bayar rakyat. Kalau harga minyak US$ 100 lebih atau US$ 120, its fine. Kalau kurang (dari harga itu), ya harus kurang (cost recovery), bisa nge-kost. Ini uang rakyat, cost recovery. Ini uang APBN yang dipakai.

Karena itulah, saya mendorong agar kita mencoba gross split saja. Bagi di atas, hasilnya berapa, misalnya 100 ribu barel per hari. Oke, split (dibagi), you (operator) dapat 65% atau 65 ribu, pemerintah 35 ribu. Sebab, pemerintah tidak kerja, you yang menanggung ongkosnya. Ongkosnya terserah besarnya. Kalau Anda pergi naik busway kerjanya, kan bisa hemat dan yang untung Anda.

Karena, kalau tidak seperti itu, K3S (kontraktor kontrak kerja sama) di sini yang hasilnya (produksi) 300 ribu bph, 200 ribu bph, 100 ribu bph hingga yang 2 ribu bph itu sama-sama memakai Mercedes juga.

Saya tahu waktu kami memperkenalkan gross split ini pertentangannya pasti banyak. Sebab, risikonya di mereka sendiri (kontraktor). Kalau dulu risikonya di negara. Kalau ngebor gagal diklaim ke negara, pakai teknologi lain yang mahal tapi gagal juga diklaim ke negara. Beli sepatu safety shoes tidak mau buatan Indonesia, tapi impor dari Amerika. Tidak apa-apa kalau harganya lebih murah, tapi faktanya tidak.

Sistem gross split ini seperti yang diterapkan di pertambangan?

Betul sekali, gross split itu adalah tax and royalty. Duta Besar Amerika Serikat datang ke sini dan bertanya, “di dunia mana yang ada gross split?” Saya katakan, kamu coba lihat sendiri di Amerika. Amerika itu konsepnya tax and royalty. You dapat konsensi dari negara, mengebor di sini. Bayar pajak dan royalti.

Ini sama dengan gross split itu tax and royalty. Royaltinya itu dalam bentuknya gross split. Pajaknya dihitung lagi.

Mereka yang dikelola ‘barat’ (asing) jauh lebih proper. Kalau yang dikelola K3S Indonesia, termasuk Pertamina, jauh lebih bisa diefisienkan. Kalau yang kontraktor lokal itu ada (biayanya) US$ 40 dolar per satu barel. Penyebabnya adalah produksinya 3 ribu tapi naik mobil Mercedes juga. Yang produksi 100 ribu juga naik Mercedes. Ini kan lain.

Tapi mengapa banyak yang meributkan skema baru ini?

Sama dengan minerba, IUPK atau PKP2B itu kayak gross split. Tapi yang ribut cuma hulu migas karena dari dulu kebiasaan. Katanya Wamen (Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar), yang senior itu kritik Wamen karena dianggap kita tidak mengerti. Karena ini sudah disurvei sejak dulu.

Namun, zaman ini berubah. Yang ngomong tidak mengerti-mengerti itu tidak pernah bisa jadi Menteri kok, apalagi jadi Menteri Perhubungan. Saya orang yang bisa reformasi pelayanan kereta api di Indonesia, yang selama ini tidak pernah bisa dilakukan. Itu fakta! Yang kritik itu pernah beresin kereta api gak?

Bagaimana dengan keberatan bahwa kalau tak ada lagi cost recovery dan kembali ke sistem tax and royalty maka itu melanggar Pasal 33 UUD 1945?

Itu keributan orang yang belagak bego. Tulis itu.

Jadi keberatan itu tidak beralasan?

Yang bisa memberikan konsesi, dan mengizinkan itu kan pemerintah. Prinsip ini tidak berubah dalam skema gross split. Yang dilepas hanya tanggung jawab atas biayanya, yang dulu di-reimburse oleh negara. Chevron itu cost recovery pembagiannya di bawah. Itu 88% negara, 12% Chevron.

Kalau you yang kerja cuma dapat 12%, mau tidak? Kenapa Chevron mau, karena ada cost recovery. Dia bisa klaim di atas. Saya tidak menuduh dia (Chevron) mark-up. Kita sekarang split saja: elu 60, gue 40. Tanggunganmu, jadinya takut.

Saya jadi heran. Di Amerika Serikat melakukan tax and royalty juga. Tidak ada cost recovery di Amerika, tapi kok Anda bilang tidak dikuasai negara. Tetap dikuasai negara. Dia mau ngebor izin saya. Produksi izin saya. Kapasitas produksi berapa juga izin saya. Mau dicabut juga hak saya mewakili negara. Hanya cost-nya tidak (di pemerintah).

Ada tujuan lain sebenarnya. Saya ingin sistem procurement itu free. Dia bisa menentukan sendiri, tidak usah ikut procurement negara. Karena cost recovery, sistem procurement negara ini panjang sekali.

Presiden sudah ngomong agar di-streamline yang efisien dan efektif. Malah ditender harga lebih mahal daripada beli langsung, itu kan lucu. Yang ribut supplier karena tidak bisa main lagi.

jokowi jonan
jokowi jonan ( ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Apakah skema gross split ini berlaku untuk semua kontrak migas?

Pertanyaan kedua begini: Pak Menteri ini tidak fair. Dulu janji 30 tahun cost recovery, tapi baru jalan 15 tahun sekarang diubah sistemnya. Kan dulu nikah janjian musik keroncong, kenapa diganti jazz?

Jawaban saya gampang. Yang sudah ada sampai kontrak habis saya tidak akan ganggu. Ini untuk ke depan yang baru. Saya bilang, kalau kawin lagi musik jazz karena tidak dengan nyonya sekarang. Kecuali 30 tahun setuju diperpanjang dengan kontraktor yang sama. Itu pun mereka punya opsi, boleh memilih. Tapi, pemerintah juga punya opsi.

Chevron kontraknya habis tahun 2021. Chevron bilang ke kami, boleh milih enggak? Boleh, tapi saya yang menentukan. Perpanjang atau tidak kontrak itu merupakan keputusan negara.

Yang dipersoalkan kontraktor itu, dihapusnya cost recovery atau besaran bagi hasilnya?

Split-nya. Besaran split itu tergantung sifat reservoir. Sifat sumur itu menentukan biaya produksi. Kalau split-nya itu sekarang lagi diperbaiki. Kami pakai kalibrasi yang sudah eksisting (blok) sebagai testing.

Memang hal ini tidak bisa memenuhi keinginan semua pihak. Tapi hidup ini bebas. Misalnya, Anda bilang kalau meneruskan blok ini dengan split kayak begini tidak mau. Ternyata, yang lain mau. Ya sudah saya kasih dia saja, kamu pergi. Emang gue perlu ada lu di hidup gue. Belum tentu juga kan sama.

Seperti Duta Besar Inggris selalu bilang. Tarif EBTKE di sini itu  terlalu murah. Banyak perusahaan Inggris tidak bisa masuk. Loh, perusahaan Perancis masuk, Itali masuk, kenapa you susah. Apa harus ada perusahaan Inggris di sini?

Mengenai rencana revisi aturan gross split, apakah mengenai split-nya?

Ya, di split-nya. Harry Poernomo (anggota DPR Komisi VII) selalu ngomong ke saya bahwa tidak penting cost recovery-nya berapa. Yang penting hasil net ke negara itu lebih besar. Betul itu. Saya mewakili negara berdagang untuk sumur-sumur minyak Indonesia.

Dagang itu bukan pintar-pintaran, tapi sama-sama untung. Tapi kalau kamu untung terlalu besar, saya terlalu kecil itu namanya saya goblok. Kita fair saja. Menurut saya, kalau cost recovery itu sudah abusive (hubungan yang kasar).

Kalau tanpa cost recovery berarti tidak ada pengawasan negara?

Memang tidak perlu diawasi spending-nya, suruh mereka (kontraktor) saja. Mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), ada pengaturannya dalam gross split. Kalau menggunakan komponen dalam negeri sekian persen dari total biaya maka akan diberikan split tambahan. Ini untuk mendorong pertumbuhan industri penunjang di dalam negeri.

Apakah SKK Migas masih dibutuhkan setelah tidak ada cost recovery?

Masih dibutuhkan. Tidak apa-apa. Untuk negosiasi reservoir, negosiasi eksplorasi, PoD (Plan of Development) yang berjalan setiap tahun.

Mengapa kontraktor tidak langsung berurusan saja dengan Pertamina?

Tidak, Pertamina mengurus diri sendiri saja karena tantangannya besar sekali. Perusahaan asing pasti bilang, lebih baik seperti dulu urusannya dengan Pertamina saja. Itu adalah orang hipokrit. Kenapa? Siapa yang mengajari Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis?

Banyak perusahaan asing bilang, sekarang harus mengurus di beberapa agency (kementerian / lembaga). Kadang-kadang pengadaan tanah di daerah tidak mudah, harus sosialisasi dan negosiasi. Zaman Pak Harto tidak seperti itu. Saya bilang, “kita kembali saja ke zaman Pak Harto”. Jangan you bilang pro demokrasi, tapi dampaknya begini you tidak mau.

Bagaimana keputusan pengelolaan Blok Mahakam?

Saya bilang ke Pertamina, kalau ini penugasan. Pertamina minimal harus punya 51%, plus 10% hak kelola untuk daerah. Jadi totalnya 61%. Secara teori, Total dan Inpex bisa dapat share down sampai 39%. Tapi, Pertamina mau atau tidak itu terserah Pertamina secara b to b (business to business).

Saya berpesan ke Pertamina, Anda pertimbangkan baik-baik, siapnya bagaimana? Kalau siap (share down) 30% ya silakan. Tapi kalau Total tidak ikut, ada masalah enggak? Anda timbang sendiri. Kalau Anda (Pertamina) bisa melanjutkan operasi dengan performance yang sama tanpa Total, saya lebih senang. Tapi kalau (produksi) turun, saya gantung kamu.

Mengapa Kementerian ESDM menolak pemberian insentif kepada Total di Blok Mahakam?

Saya tidak mau. Pertamina tidak minta sebagai pemilik 100%, kok kamu (Total) malah minta.

Bagaimana kebijakan terhadap peran Pertamina di sektor hulu dan hilir migas?

Ini we have to be fair. Negara harus membesarkan Pertamina atau Pertamina harus mendukung negara jadi besar? Pilih yang mana, ada kewajiban negara membesarkan Pertamina atau sebaliknya kewajiban Pertamina mendukung negara lebih besar di industri hulu migas?

Kalau dilihat, pemerintah sudah memberikan Blok Mahakam ke Pertamina. Saya juga sudah berikan 10 blok migas dengan skema gross split. Kalau Pertamina tidak sanggup, kembalikan ke saya. Pertamina kemudian kirim surat kesanggupan kepada saya, tapi syaratnya ini, ini, ini. Sekarang lagi dievaluasi sampai akhir bulan ini.

Tapi Pak AT (Arcandra Tahar) tidak ikut (mengevaluasi) karena dia Wakil Komisaris Utama Pertama. Saya takut konflik, tidak fair.

Dalam evaluasi, kalau permintaan Pertamina bisa diakomodasi dan realistis, kami oke. Tapi, kalau tidak maka akan kami minta kembali bloknya. Kami kasih ke kontraktor eksisting untuk menjalankan blok itu. Jadi, bukan dikasih semua blok (yang akan habis kontrak) ke Pertamina tanpa syarat apapun. Tidak begitu.

Konsepnya berbeda dengan BUMN yang ingin membesarkan Pertamina?

Yang punya kuasa saya di blok ini. Dia (BUMN) kan sebagai badan usaha.

Apakah Blok Rokan juga akan dikelola oleh Pertamina?

Kita lihat, apakah Pertamina sukses mengelola Blok Mahakam. Paling kurang, performance-nya bisa seperti Total. Kalau bisa maka saya akan kasih Blok Rokan. Kalau tidak, bisa bahaya sekali.

Freeport
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Bagaimana proses negosiasi dengan Freeport?

Prinsip Presiden jelas soal Freeport. Boleh diberikan perpanjangan kontrak sesuai peraturan, tapi bangun smelter dalam lima tahun. Hal itu tidak bisa ditawar. Kalau tidak mau, ya sudah.

Selain itu, Freeport harus mendivestasikan 51 persen sahamnya. Untuk kedua hal ini, Freeport sudah mau. Yang belum mau itu cara divestasinya dan kapan prosesnya. Mau langsung 51 persen atau pelan-pelan? Masalah ini sedang dirundingkan. Jika caranya berbeda, maka secara ekonomis dampaknya pun signifikan.

Selanjutnya Freeport minta sistem pajaknya boleh enggak naildown (sistem pajak tetap dan tidak berubah jika ada aturan baru)? Kami sepakat selama lebih besar dari prevailing (tarif bisa berubah dari waktu ke waktu). Hal ini akan  dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.

Freeport meminta naildown karena khawatir adanya pungutan baru di daerah, seperti pajak air?

Kalau pajak daerah itu berunding dengan daerah. Tidak bisa dengan pusat semata. Karena kan ada otonomi khusus, ada UU Otonomi Daerah. Dulu tidak ada. Lalu Freeport menyatakan, itu berarti tidak ada kepastian. Pertanyaannya, apa mau kita kembali ke zaman otoriter (seperti dulu)?

Saat ini, kenapa kami masih mau duduk dan berunding, karena Freeport itu sudah 50 tahun di sini sejak 1967. Sebelum ada investor asing yang besar datang ke Indonesia, Freeport sudah masuk duluan. Kita ingat itu. Kalau tidak ada urusan 50 tahun itu mungkin (kontrak Freeport) sudah “selesai”(tamat) dari dulu.

Mengenai divestasi saham, apakah pemerintah menginginkan langsung 51 persen?

Kami fleksibel, maunya Freeport bagaimana dan kami mau dengar. Dia sendiri juga bingung kok.

Apakah lama proses negosiasinya tidak dibatasi?

Mudah-mudahan sebentar lagi, batasnya selesai. Isunya begini, Freeport bingung karena takut harga sahamnya turun. Itu tipikal listed company yang global.

Apakah valuasi harga saham Freeport terkait divestasi juga menghitung cadangan tambangnya?

Tidak. Kalau itu jelas. Di aturan, bisa baca konstitusi UUD 1945 Pasal 33. Di situ disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Jadi, valuasi itu sebatas valuasi izin, opportunity, cashflow ke depan, tapi bukan itu (cadangan). Freeport memang kadang ngotot. Termasuk soal itu (valuasi berdasarkan cadangan). Ya ubah dulu saja konstitusinya.

Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...