BC dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
12 Oktober 2020, 19:30
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Surabaya– Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menerapkan penuh (mandatory) Single Submission (SSm) dan Joint Inspection Bea dan Cukai dan Karantina di Pelabuhan Tanjung Perak.

Program ini merupakan amanat dari Inpres 5 Tahun 2020 dalam rangka penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE) dan juga merupakan insentif Pemrintah dalam bentuk non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

SSm dan joint inspection Bea Cukai dan Karantina  merupakan program inisiatif untuk memperbaiki proses bisnis dengan mengurangi kegiatan yang repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi. Sebelum diimplementasikannya SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.

Melalui penerapan SSm dan Joint Inspection yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian petugas Bea Cukai dan Karantina akan memeriksa barang secara bersama- sama.

Penerapan secara penuh kerja sama Bea Cukai dan Karantina dilakukan secara bertahap di pelabuhan-pelabuhan utama melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Single Submission – Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Belawan pada  21 September 2020, Pelabuhan Tanjung Emas pada 28 September 2020, Pelabuhan Tanjung Perak mulai 12 Oktober 2020, dan Pelabuhan Tanjung Priok mulai 9 November 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa SSm dan Joint Inspection merupakan tonggak yang sangat penting  dari program penataan NLE untuk mengurangi biaya logistik menjadi dari 23,5 persen menjadi 17 persen.

“Selamat kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam penerapan SSm dan Joint Inpection Bea Cukai dengan Karantina baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun pengguna jasa,” ujarnya.  

Kepala Lembaga National Single Window, M. Agus Rofiudin menyatakan melalui mekanisme SSm, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan. Sebab pelaku usaha hanya akan berhadapan dengan satu antar muka pemerintah, yaitu INSW.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...