LPS Rilis Kalkulator untuk Pastikan Kelayakan Penjaminan Simpanan
Guna membantu nasabah mengetahui syarat penjaminan simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghadirkan simulasi Kalkulator LPS. Kehadiran kalkulator 3T LPS ini membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan.
Terdapat syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank semisal kredit macet.
Simulasi Kalkulator 3T LPS bisa diakses secara mudah, kapan, dan di mana saja melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. Dengan adanya inovasi ini maka apabila suatu bank terpaksa bangkrut kemudian dilikuidasi, simpanan nasabah tetap bisa dibayarkan LPS karena simpanan mereka sesuai syarat 3T.
Berdasarkan data klaim penjaminan, total simpanan atas bank yang bangkrut lantas dilikuidasi LPS per November 2021 mencapai Rp 2,07 triliun. Dari jumlah ini terdapat Rp 1,69 triliun (82,04 persen) yang dinyatakan layak dibayar dan sudah dibayarkan LPS kepada 265.797 nasabah bank. Selebihnya, yakni Rp 372 miliar (17,96 persen) milik 18.636 nasabah bank yang dilikuidasi dinyatakan tak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan 3T.
LPS terus mengimbau para nasabah bank agar cermat menyikapi tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan sejumlah bank. Merujuk kepada Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 diketahui pemberian uang dalam konteks penghimpunan dana juga masuk ke dalam komponen perhitungan bunga.
LPS sendiri adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi kepercayaan nasabah perbankan, yakni dengan memberikan penjaminan simpanan nasabah di bank. Penjaminan simpanan mencakup bank umum serta BPR/BPRS yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tak perlu khawatir lagi jika ada bank yang terpaksa tutup karena LPS akan membayarkan simpanan nasabah di bank tersebut.