Menunggu Garuda Kembali Mengepakkan Sayap

Image title
Oleh Yanuar
24 Mei 2022, 14:34
Garuda Kembali Mengepakkan Sayap
Garuda.indonesia.com
Garuda Indonesia dapat perpanjangan terakhir tahapan PKPU yang memberi kesempatan untuk melanjutkan negosiasi dengan para krediturnya.

PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) bisa sedikit bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (20/5) memberikan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 20 Juni 2022.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada Garuda untuk melanjutkan proses negosiasi dengan kreditur sebelum penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT), yang akan menjadi dasar bagi para kreditur untuk agenda voting PKPU nanti.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra,mengatakan, perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia.

“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting, bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).

Perpanjangan PKPU ini juga memberi kesempatan pemerintah untuk memperkuat rencana restrukturisasi flag carrier tersebut. Sebelumnya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melaksanakan skema penyelamatan Garuda.

"Kami bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan Panitia Kerja Komisi VI DPR sangat berarti dalam upaya penyehatan Garuda," ujar Menteri BUMN Erick dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4).

Menurut Erick, Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia akan berkomitmen menjalankan rekomendasi dari Panja Komisi VI DPR, mulai dari memperbaiki tata kelola korporasi disertai dengan garis waktu dan tolak ukur yang jelas.

Beberapa hal yang perlu ditinjau untuk meningkatkan performa Garuda terkait optimalisasi rute, jumlah, dan tipe pesawat.

Selain implementasi penurunan rerata harga sewa pesawat (lease rate) serta peningkatan kargo dan pendapatan lainnya agar Garuda menjadi perusahaan sehat dan dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Erick menegaskan, tidak akan ada lagi kesepakatan sewa atau leasing dengan harga tinggi. "Kami mendorong penyelesaian Garuda secara maksimal, tetapi tentu penyelesaian yang baik. Tidak mau kami ditekan oleh lessor, harus diselesaikan dengan sewa mahal dan unsur koruptif," kata dia seperti dikutip Seputar Indonesia (27/4).

Upaya penyelamatan bisnis Garuda juga dilakukan melalui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kementerian Keuangan akan menyuntik dana kepada perusahaan pelat merah ini sebesar Rp7,5 triliun pada 2022.

Nyaris Tenggelam
Total utang Garuda Indonesia per September 2021 mencapai US$9,75 miliar atau setara Rp138,97 triliun.  Utang tersebut mayoritas pada pemberi sewa pesawat atau lessor mencapai US$6,35 miliar.  Adapun pinjaman kepada bank sebesar US$967 juta.

Garuda juga mempunyai utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar  US$630 juta.

Adapun pinjaman kepada vendor BUMN US$595 juta dan ke vendor swasta US$317 juta. Sisanya, liabilitas lain mencapai US$751 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...