Peraturan Baru Taksi Online, STNK Boleh Atas Nama Individu

Michael Reily
19 Oktober 2017, 19:35
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Menteri Perhubungan telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang taksi online. Di antara perubahan yang mendasar adalah diperbolehkannya kendaraan yang digunakan sebagai taksi online dimiliki oleh individu.

Peraturan yang menentukan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek bakal berlaku mulai 1 November 2017. Meski, pemerintah akan memberikan waktu adaptasi antara 3-6 bulan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan regulasi taksi online telah dirancang untuk memberikan kesetaraan bagi stakeholder yang ada. “Taksi online harus kita beri ruang tapi kita juga harus memberikan payung hukum yang baik bagi taksi konvensional,” tutur Budi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/10).

Ada 9 substansi yang diatur yaitu argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan dalam koperasi, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Di antara perubahannya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) boleh diatasnamakan individu. Hanya, untuk individu yang memiliki kurang dari lima kendaraan harus bergabung dalam koperasi. Selain itu, pengemudi taksi online juga harus terdaftar dalam koperasi yang anggotanya minimal lima orang.

Untuk tarif batas atas dan batas bawah, angkanya bakal ditentukan berdasarkan kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa lalu bakal ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Penetapannya bakal disesuaikan dengan usulan dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Gubernur untuk Provinsi.

Penetapan ini juga berlaku untuk kuota dan wilayah operasional taksi online. Setiap provinsi bakal mengusulkan jumlah taksi online yang boleh beroperasi selama mitra pengemudi yang didaftarkan telah melengkapi izin.

“Untuk wilayah operasi, di Jabodetabek diatur oleh BPTJ dan di daerah wewenang tiap gubernur jika ingin memberikan akses lebih luas dan persetujuannya lewat Direktorat Jenderal Hubungan Darat,” jelas Budi.

Budi mencatat ada tiga hal penting lain yang diwajibkan taksi online, yaitu penempelan stiker per wilayah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, asuransi yang harus dimiliki para pengemudi dan penyedia jasa, serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Meski bakal berlaku 1 November 2017, Budi menyatakan akan memberikan waktu transisi kepada semua pihak untuk adaptasi. “Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan,” tuturnya.

Substansi penting terakhir adalah peran aplikator yang diwajibkan untuk bertindak sebagai penyelenggara umum. Rudiantara menjelaskan kesempatan untuk bermain antara taksi konvensional harus sama dengan taksi online. Sehingga, perusahaan digital harus memberikan akses kepada Kemenkominfo.

“Perusahaan digital harus memberikan akses kepada pemerintah dan memberikan laporan sehingga apa yang diusulkan, kuota dan wilayah operasional, bisa dicek kebenarannya,” jelas Rudiantara.

Penerbitan regulasi terbaru tentang transportasi taksi berbasis aplikasi digital juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Dalam rancangannya, semua pihak hadir, peraturan yang diputuskan memang jalan tengah,” kata Luhut.

Luhut mengungkapkan aturan yang diterbitkan merupakan regulasi yang paling baik karena menghadirkan semua pihak yang berkaitan dalam perancangan. Nantinya, jika masih ada masalah pemerintah siap untuk mencari solusi.

Pasalnya, perkembangan teknologi digital kemajuannya lebih cepat dan sulit diantisipasi oleh undang-undang. “Pastinya masih ada masalah hukum yang tidak mampu diakomodasi oleh peraturan yang ada,” ujar Luhut.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...