UU Cipta Kerja Disahkan, Asing Boleh Miliki Apartemen di Indonesia

Pingit Aria
8 Oktober 2020, 10:03
Maket apartemen saat pameran hunian Indonesia Property Expo 2020 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020). Disahkannya UU Cipta Kerja membuat WNA boleh memiliki apartemen di Indonesia.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Maket apartemen saat pameran hunian Indonesia Property Expo 2020 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020). Disahkannya UU Cipta Kerja membuat WNA boleh memiliki apartemen di Indonesia.

Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik atas properti berupa  apartemen atau rumah susun. Izin diberikan dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR pada Senin (5/10) lalu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada lima golongan.

Kelimanya meliputi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di dalam negeri.

Selanjutnya, dalam Pasal 144 ayat (2) dinyatakan, pemerintah memperbolehkan hak milik rumah susun dialihkan dan dijaminkan. Sementara pada ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam Pasal 143 dijelaskan bahwa hak milik tersebut merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik rumah susun atau apartemen. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, mereka hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun atau apartemen.

Pada Pasal 5 PP tersebut dijelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik di atas hak pakai untuk satuan rumah susun pembelian unit baru.

Untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.

Harga Apartemen Stagnan di Tengah Pandemi

Sementara itu, pandemi Covid-19 telah menyebabkan permintaan apartemen mengalami penurunan di kota-kota besar di Indonesia. Sejalan dengan lesunya permintaan, harga apartemen cenderung stagnan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...