Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman dari Istana

Rizky Alika
22 Oktober 2020, 16:22
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Rapat tersebut membahas penjelasan Pemerintah terkait aset-aset negara.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Rapat tersebut membahas penjelasan Pemerintah terkait aset-aset negara.

Jumlah halaman UU Cipta Kerja masih menjadi teka-teki. Setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, draf omnibus law telah beberapa kali mengalami perubahan.

Pada Rabu (22/10) kemarin, Presiden Joko Widodo menemui Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menjelaskan mengenai UU Cipta Kerja. Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah menerima draf terbaru UU Cipta Kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sedangkan , draf yang diserahkan oleh DPR kepada Sekretariat Negara berjumlah 812 halaman. "Muhammadiyah menerima versi PDF dan cetak. Semua berjumlah 1187 halaman," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat dihubungi Katadata, Kamis (22/10).

Abdul pun mengatakan tidak mengetahui penyebab halaman tersebut bertambah dari sebelumnya.

Ia menjelaskan, naskah dalam format PDF dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut disampaikan pada 18 Oktober lalu. Sementara, draf versi cetak diserahkan langsung di Istana pada Rabu (22/10) kemarin.

Tak hanya Muhammadiyah, Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi juga menyatakan telah menerima draf terbaru UU Cipta Kerja yang tebalnya 1.187 halaman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlngga Hartarto beserta sejumlah ikut hadir dalam penyerahan draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlngga Hartarto beserta sejumlah ikut hadir dalam penyerahan draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta (Agatha Olivia / Katadata)

Draf dari DPR

Sebelumnya, Sebelumnya awak media beberapa kali menerima naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman berbeda. Pada hari digelarnya paripurna pengesahan, jumlah halaman UU Cipta Kerja yang beredar sebanyak 905.

Jumlah itu kemudian sempat menjadi 1.035 halaman. Untuk mengakhiri polemik, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa pada draf final, jumlah halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 lembar.

“Jumlahnya 812 halaman, UU resminya 488 halaman ditambah penjelasan,” kata Azis saat konferensi pers secara virtual  dari gedung DPR, Selasa (13/10).

Azis mengatakan berubahnya jumlah halaman aturan sapu jagat ini lantaran naskah sebelumnya masih bersifat kasar dan belum diketik pada kertas legal untuk diundangkan. Sedangkan saat proses di Badan Legislas DPR, RUU Cipta Kerja ditulis dalam kertas biasa.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kemudian menyerahkan draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (14/10) pekan lalu. Naskah tersebut diteruskan kepada Jokowi untuk menjadi Lembaran Negara.

Azis juga memastikan pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan sesuai aturan. Dia menjelaskan, seluruh tokoh masyarakat, akademisi, buruh, hingga pengusaha terlibat dalam 88 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas rancangan aturan.

“Baleg (Badan Legislasi) tahu persis mekanisme menegakkan aturan dan memutuskan pasal demi pasal, ayat demi ayat baik itu dalam rapat kerja, panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi,” kata Azis.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...