Dalam RPP, Pemda Wajib Siapkan 30% Infrastruktur Publik bagi UMKM
Pemerintah tengah merancang beberapa aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Di antaranya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Draf tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi UMKM. Di antaranya, Pasal 15 menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah akan mengupayakan pemulihan usaha koperasi dengan restukturisasi kredit, rehabilitasi, rekonstruksi usaha, bantuan modal dalam kondisi darurat seperti bencana, wabah atau lainnya.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMKM seluas 30% dari luas lahan area komersial, luas tempat pembelanjaan dan infrastruktur publik. Kemudian, pemerintah pusat juga akan mempermudah izin tunggal bagi UMKM dengan mengintegrasikan perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi Jaminan Produk Halal.
Adapun, Pasal 21 mencantumkan, UMKM yang telah dibina dapat didaftarkan melalui sietem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, Pasal 32 mengatur kemudahan UMKM dalam memperoleh hak kekayaan intelektual secara cepat, tepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Nantinya, pendaftaran hak kekayaan intelektual bebas biaya bagi usaha mikro. Sementara pengusaa kecil dan menengah diberikan diskon 50%.
Berikutnya, Pasal 33 menyebutkan, UMKM yang memiliki NIB akan mendapat layanan bantuan dan pendampingan hukum bila mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat dan daerah. Kedua pemerintah pun wajib untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM tersebut. Tak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM yang mengajukan permintaaan.
Berikut adalah Databoks mengenai kondisi UMKM setelah pandemi Covid-19:
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun pun menyambut berbagai kemudahan tersebut. Bagaimanapun, ia meminta agar pemerintah dapat meningkatkan batasan kriteria agar lebih banyak pengusaha kecil dan menengah bisa mendapatkan insentif.
Sebagai contoh, batasan omzet UMKM yang dibebaskan biaya sertifikasi halal diharapkan dapat naik dari di bawah Rp 1 miliar menjadi di bawah Rp 2 miliar. Hal ini agar lebih banyak pelaku mikro dan kecil yang bisa cepat naik kelas. "Jadi ada integrasi kebijakan. Aturan lain harus menyesuaikan," katanya, Selasa (17/11).
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam portal resmi UU Cipta Kerja, Pasal 38 belum mencantumkan skala usaha yang dikelompokkan sebagai mikro, kecil, menengah, dan besar. Nantinya, pelaku usaha akan dikelompokkan berdasarkan besaran kapal, luasan lahan, atau lainnya harus dikonversi menjadi modal usaha atau kekayaan bersih.
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, kriteria usaha mikro ialah usaha dengan aset kekayaan yang mencapai Rp 50 juta dan omzet per tahun hingga Rp 300 juta.
Kemudian, usaha kecil merupakan usaha dengan aset mulai dari Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omzet penjualan mencapai Rp 300 juta- Rp 2,5 miliar setiap tahun.
Sedangkan, usaha menengah merupakan usaha dengan aset kekayaan berkisar Rp 500 juta-Rp 10 miliar. Adapun, omzet penjualan tahunannya sebesar Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar.