Dalam RPP, Pemda Wajib Siapkan 30% Infrastruktur Publik bagi UMKM

Rizky Alika
17 November 2020, 17:04
Petugas Kelurahan melayani pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha di Kantor Kelurahan Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/11/2020). Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung kembali membuka pendaftaran bantuan langsung tunai
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Petugas Kelurahan melayani pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha di Kantor Kelurahan Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/11/2020). Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung kembali membuka pendaftaran bantuan langsung tunai tahap dua sebesar Rp.2,4 juta bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.

Pemerintah tengah merancang beberapa aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Di antaranya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Draf tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi UMKM. Di antaranya, Pasal 15 menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah akan mengupayakan pemulihan usaha koperasi dengan restukturisasi kredit, rehabilitasi, rekonstruksi usaha, bantuan modal dalam kondisi darurat seperti bencana, wabah atau lainnya.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMKM seluas 30% dari luas lahan area komersial, luas tempat pembelanjaan dan infrastruktur publik. Kemudian, pemerintah pusat juga akan mempermudah izin tunggal bagi UMKM dengan mengintegrasikan perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi Jaminan Produk Halal. 

Adapun, Pasal 21 mencantumkan, UMKM yang telah dibina dapat didaftarkan melalui sietem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, Pasal 32 mengatur kemudahan UMKM dalam memperoleh hak kekayaan intelektual secara cepat, tepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Nantinya, pendaftaran hak kekayaan intelektual bebas biaya bagi usaha mikro. Sementara pengusaa kecil dan menengah diberikan diskon 50%.

Berikutnya, Pasal 33 menyebutkan, UMKM yang memiliki NIB akan mendapat layanan bantuan dan pendampingan hukum bila mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat dan daerah. Kedua pemerintah pun wajib untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM tersebut. Tak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM yang mengajukan permintaaan.

Berikut adalah Databoks mengenai kondisi UMKM setelah pandemi Covid-19:

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...